Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Taxpayer account atau akun wajib pajak ditargetkan berlaku 1 Mei 2024. Hal tersebut menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan netizen selama sepekan terakhir.
Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa taxpayer account management (TAM) akan diimplementasikan tahun depan. TAM diyakini akan mempermudah urusan administrasi bagi wajib pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
"Insyaallah tahun depan. Arahan Pak Dirjen Pajak, 1 Mei tahun depan [2024] nanti akan ada modul di aplikasi pajak.go.id itu judulnya adalah TAM, taxpayer account management," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin dalam sebuah sosialisasi yang digelar DJP.
Iman mengatakan TAM berisi data-data wajib pajak, seperti pembayaran, bukti transfer, permohonan keberatan, dan lainnya. Urusan terkait penunjukan daerah terpencil – terkait dengan pengecualian objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan— bisa juga diselesaikan melalui TAM.
"Nanti korespondensinya di situ. Jadi, reducing compliance cost," imbuh Imam.
Melalui TAM tersebut, wajib pajak juga bisa mengecek kembali kesesuaian antara pembayaran pajak dan pencatatannya. Dengan demikian, tercipta transparansi data antara wajib pajak dan otoritas yang pada akhirnya berpengaruh pada ketepatan perlakuan (treatment).
TAM sendiri merupakan bagian dari pembaruan sistem inti administrasi pajak (PSIAP). Seperti apa? Baca artikel lengkapnya 'Mulai 1 Mei 2024, DJP Implementasikan Akun Wajib Pajak'.
Selain taxpayer account, PSIAP juga mencakup aspek pemeriksaan. DJP menegaskan bahwa proses bisnis yang bakal berjalan ke depan akan menggunakan pendekatan kepatuhan berbasis risiko (risk-based compliance approach). Hal ini membuat tidak setiap wajib pajak menjadi sasaran pemeriksaan.
Iman mengatakan mengatakan interaksi yang terjadi antara wajib pajak dan otoritas berbasis pada data. Jika kepatuhan wajib pajak sudah bagus, otoritas tidak akan masuk dalam proses bisnis lain seperti pemeriksaan.
"Bapak Ibu nanti hanya berinteraksi dengan kantor pajak berbasis data. Kalau bapak ibu compliance-nya bagus, tadi disampaikan pak dirjen tanggal 10, 15, akhir bulan [tenggat penyetoran pajak] enggak ada masalah, insyaallah aman," ujarnya.
Hal tersebut sejalan pula dengan upaya DJP untuk menjadi data driven organization. Dengan berbasis pada data, pegawai pajak juga tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pasalnya, DJP sudah membuat koridor wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan tiap tahunnya.
Baca artikelnya, 'Pakai Pendekatan Ini, DJP: Tidak Serta Merta Setiap Orang Diperiksa'.
Selanjutnya, masih ada sejumlah topik perpajakan lain yang juga ramai diperbincangkan netizen selama sepekan terakhir. Di antaranya, PMK baru tentang anggaran dan akuntansi, skor ketimpangan terbaru, update tentang pajak natura, hingga disahkannya bursa kripto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Peraturan yang dimaksud adalah PMK 62/2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 23 Juni 2023. Adapun salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah untuk pelaksanaan APBN yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Terbitnya ketentuan dalam PMK 62/2023 juga didasarkan pada kewenangan menteri keuangan—selaku bendahara umum—untuk menetapkan kebijakan dan pelaksanaan anggaran negara serta menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara.
Tingkat ketimpangan di Indonesia yang diwakili lewat angka rasio gini tercatat kembali merangkak naik, terutama di perkotaan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio gini Indonesia pada Maret 2023 mencapai 0,388. Skor tersebut naik jika dibandingkan dengan kondisi pada September 2022 yang masih senilai 0,381.
"Makin tinggi nilai rasio gini, makin tinggi tingkat ketimpangan pengeluaran yang terjadi di masyarakat," ujar Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto.
DJP berencana menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut terkait dengan definisi dari biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atas pemberian natura dan kenikmatan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pertanyaan-pertanyaan wajib pajak perihal pemberian natura/kenikmatan yang memenuhi definisi biaya 3M sedang dikumpulkan oleh DJP dan akan diberikan penegasan dalam bentuk surat edaran dirjen pajak.
"Terus terang kami inventarisasi terus. Dalam konteks undang-undang, yang boleh dibiayakan itu yang 3M. Bapak dan Ibu coba kasih masukan ke kami, kami akan clustering dan lakukan penegasan lewat surat edaran," katanya.
DJP meminta pelaku usaha untuk memberikan fasilitas pajak ditunjang perusahaan atas tambahan beban PPh bagi karyawan yang berpotensi timbul seiring dengan berlakunya natura dan kenikmatan sebagai objek PPh.
Hestumengatakan dengan berlakunya PP 55/2022 dan juga PMK 66/2023, biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak. Oleh karena natura dan kenikmatan sudah boleh dibiayakan, pemberi kerja seharusnya memiliki ruang untuk memberikan fasilitas tunjangan pajak bagi karyawannya.
"Ya burden sharing lah. Kami pesan benar-benar dimitigasi dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai karyawannya teriak saya sekarang kena potongan PPh, PPh kan sebenarnya bisa ditanggung perusahaan," ujar Yoga.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menetapkan pendirian bursa kripto. Sejalan dengan hal tersebut Bappebti juga menyetujui lembaga kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil.
“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut … untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar Didid dalam siaran pers. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.