PROVINSI BALI

Berlaku Tahun Depan, Wisman di Bali Bakal Kena Pajak Turis Rp 150.000

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 12:30 WIB
Berlaku Tahun Depan, Wisman di Bali Bakal Kena Pajak Turis Rp 150.000

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali resmi mengenakan pungutan khusus senilai Rp150.000 atau kurang lebih US$10 terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak memasuki pulau tersebut. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tahun depan.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pungutan tersebut harus dibayar secara elektronik oleh wisman yang hendak memasuki Bali, baik dari luar negeri maupun dari daerah lain di Indonesia.

"Pembayaran retribusi bagi turis asing hanya berlaku satu kali selama kunjungan mereka ke Bali," katanya, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Koster menuturkan pungutan khusus atas wisatawan asing tersebut sudah sesuai dengan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. Dalam UU tersebut, terdapat kewenangan khusus bagi Pemprov Bali untuk mengenakan pungutan terhadap wisatawan.

"Dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemprov Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat," bunyi Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023.

Menambah Pundi-Pundi Pendapatan Daerah

Dana yang terkumpul dari pungutan turis asing akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Bali.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," tutur Koster.

Koster meyakini kehadiran pungutan tersebut tidak akan menghalangi wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Bali.

"Ini akan kami manfaatkan untuk lingkungan dan budaya. Kami juga akan bangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata ke Bali akan lebih nyaman dan aman," ujarnya seperti dilansir analisadaily.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya