PROVINSI JAWA TIMUR

Berlaku Mulai Besok, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 14:21 WIB
Berlaku Mulai Besok, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. (Instagram @khofifah.ip)

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur menggulirkan program insentif pajak kendaraan bermotor pada momen Ramadan tahun ini.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mulai berlaku pada 20 April 2021 sampai 24 Juni 2021. Terdapat 3 skema insentif PKB yang ditawarkan pemerintah.

Pertama, diskon pokok pajak bagi yang membayar pajak pada periode insentif. Pemilik kendaraan roda 2 dan roda 3 mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 15%. Kemudian, pemilik kendaraan roda 4 atau lebih berhak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5%.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

"Pemprov Jatim memberikan Diskon Ramadhan berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15% untuk roda 2 dan roda 3 serta 5% untuk roda 4 atau lebih," tulisnya di akun Instagram @khofifah.ip, Senin (19/4/2021).

Kedua, pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi untuk pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, kesempatan mendapatkan hadiah tabungan umroh.

Pemprov, sambungnya, akan menggelar undian berhadiah paket umroh bagi masyarakat yang memanfaatkan program insentif PKB 2021. Tabungan umrohsenilai Rp30 juta akan dibagikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Selain itu, pemilik mobil dan motor listrik juga mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Bagi pemilik kendaraan listrik akan mendapatkan pembebasan pungutan PKB dari Pemprov Jatim. Fasilitas ini berlaku bagi pemilik kendaraan listrik lama dan yang baru dibeli.

Masyarakat bisa melunasi tagihan PKB melalui beberapa saluran pembayaran seperti e-Samsat Jatim, jaringan layanan Bank Jatim, aplikasi LinkAja dan Griya Bayar BTN. Pembayaran juga bisa melalui jaringan usaha Indomaret, Alfamart dan Kantor Pos Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi