PROVINSI JAWA TIMUR

Berlaku Mulai Besok, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 14:21 WIB
Berlaku Mulai Besok, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. (Instagram @khofifah.ip)

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur menggulirkan program insentif pajak kendaraan bermotor pada momen Ramadan tahun ini.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mulai berlaku pada 20 April 2021 sampai 24 Juni 2021. Terdapat 3 skema insentif PKB yang ditawarkan pemerintah.

Pertama, diskon pokok pajak bagi yang membayar pajak pada periode insentif. Pemilik kendaraan roda 2 dan roda 3 mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 15%. Kemudian, pemilik kendaraan roda 4 atau lebih berhak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Pemprov Jatim memberikan Diskon Ramadhan berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15% untuk roda 2 dan roda 3 serta 5% untuk roda 4 atau lebih," tulisnya di akun Instagram @khofifah.ip, Senin (19/4/2021).

Kedua, pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi untuk pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, kesempatan mendapatkan hadiah tabungan umroh.

Pemprov, sambungnya, akan menggelar undian berhadiah paket umroh bagi masyarakat yang memanfaatkan program insentif PKB 2021. Tabungan umrohsenilai Rp30 juta akan dibagikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Selain itu, pemilik mobil dan motor listrik juga mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Bagi pemilik kendaraan listrik akan mendapatkan pembebasan pungutan PKB dari Pemprov Jatim. Fasilitas ini berlaku bagi pemilik kendaraan listrik lama dan yang baru dibeli.

Masyarakat bisa melunasi tagihan PKB melalui beberapa saluran pembayaran seperti e-Samsat Jatim, jaringan layanan Bank Jatim, aplikasi LinkAja dan Griya Bayar BTN. Pembayaran juga bisa melalui jaringan usaha Indomaret, Alfamart dan Kantor Pos Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak