PROVINSI JAWA TIMUR

Berlaku Mulai Besok, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 14:21 WIB
Berlaku Mulai Besok, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. (Instagram @khofifah.ip)

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur menggulirkan program insentif pajak kendaraan bermotor pada momen Ramadan tahun ini.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mulai berlaku pada 20 April 2021 sampai 24 Juni 2021. Terdapat 3 skema insentif PKB yang ditawarkan pemerintah.

Pertama, diskon pokok pajak bagi yang membayar pajak pada periode insentif. Pemilik kendaraan roda 2 dan roda 3 mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 15%. Kemudian, pemilik kendaraan roda 4 atau lebih berhak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5%.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Pemprov Jatim memberikan Diskon Ramadhan berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15% untuk roda 2 dan roda 3 serta 5% untuk roda 4 atau lebih," tulisnya di akun Instagram @khofifah.ip, Senin (19/4/2021).

Kedua, pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi untuk pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, kesempatan mendapatkan hadiah tabungan umroh.

Pemprov, sambungnya, akan menggelar undian berhadiah paket umroh bagi masyarakat yang memanfaatkan program insentif PKB 2021. Tabungan umrohsenilai Rp30 juta akan dibagikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain itu, pemilik mobil dan motor listrik juga mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Bagi pemilik kendaraan listrik akan mendapatkan pembebasan pungutan PKB dari Pemprov Jatim. Fasilitas ini berlaku bagi pemilik kendaraan listrik lama dan yang baru dibeli.

Masyarakat bisa melunasi tagihan PKB melalui beberapa saluran pembayaran seperti e-Samsat Jatim, jaringan layanan Bank Jatim, aplikasi LinkAja dan Griya Bayar BTN. Pembayaran juga bisa melalui jaringan usaha Indomaret, Alfamart dan Kantor Pos Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN