KOTA SEMARANG

Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pemutihan Pajak PBB Jilid II Dimulai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 September 2020 | 09:02 WIB
Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pemutihan Pajak PBB Jilid II Dimulai

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEMARANG, DDTCNews—Pemkot Semarang, Jawa Tengah kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga akhir tahun ini.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan insentif PBB-P2 yang diberikan antara lain pemutihan denda dan diskon pokok pajak dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Kebijakan ini mulai berlaku 1 September 2020 hingga 31 Desember 2020.

"Keringanan PBB-P2 ini diharapkan dapat makin meringankan beban ekonomi masyarakat Kota Semarang di tengah pandemi virus Covid-19," katanya dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Relaksasi PBB-P2 ini menjadi kedua kalinya sepanjang tahun ini. Pemkot sebelumnya sudah memberikan relaksasi pada periode April 2020—Juli 2020. Kala itu, pemkot juga memberi insentif untuk jenis pajak lainnya seperti pajak hotel dan restoran.

Hendrar menyebutkan pemutihan denda diberikan untuk tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun fiskal 2019. Sementara itu, diskon pokok pajak diberikan secara berjenjang tergantung tahun tunggakan pajak yang belum dibayar oleh masyarakat.

Pemberian pengurangan tersebut diberlakukan bagi masa pajak 2015—2019 dengan skema diskon berjenjang. Untuk piutang pajak PBB-P2 2015, diberikan diskon 50%. Lalu, untuk tunggakan PBB-P2 2016 diberikan diskon 40%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk tunggakan pajak tahun fiskal 2017, diberikan pengurangan 30%. Pemkot memberikan diskon pokok pajak untuk tunggakan PBB-P2 2018 sebesar 20% dan diskon 10% untuk tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2019.

Untuk memudahkan pembayaran pajak, pemkot menyediakan berbagai alternatif saluran pembayaran, seperti melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN.

"Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV dan Kantor Bapenda di kompleks Balaikota," tutur Hendrar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN