KEBIJAKAN KEPABEANAN

Berlaku 22 Juli, Bea Keluar pada Ekspor Barang Contoh Mineral Dihapus

Dian Kurniati | Selasa, 19 Juli 2022 | 09:35 WIB
Berlaku 22 Juli, Bea Keluar pada Ekspor Barang Contoh Mineral Dihapus

Gedung Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemungutan bea keluar mulai 22 Juli 2022.

Kepala Seksi Ekspor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Eko Handrianto mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 106/2022 yang mencabut PMK 214/2008 s.t.d.t.d PMK 86/2016. Salah satu perubahannya, pemerintah melakukan penghapusan pengenaan bea keluar terhadap ekspor barang contoh berupa mineral.

"Berdasarkan pembahasan kajian yang kami lakukan, ini kita kembalikan ke PP 55/2008 bahwa semua barang contoh dikecualikan dari pengenaan bea keluar," katanya, dikutip Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Eko mengatakan Pasal 2 PMK 106/2022 mengatur barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut salah satunya barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. Dalam hal ini, barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan tersebut hanya diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru, serta tidak untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk penelitian dan/atau pengembangan kualitas.

Selain itu, barang contoh yang diekspor juga harus dalam jumlah wajar.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Tidak begitu saja barang contoh, tapi ada persyaratannya di antaranya yaitu dalam jumlah yang wajar. Wajarnya seperti apa? Sebagaimana disebutkan oleh rekomendasi kementerian/lembaga teknis," ujar Eko.

Dalam PMK 106/2022, dijelaskan eksportir kini dapat memperoleh pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor dengan mengajukan permohonan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Sementara di ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis.

Permohonan paling sedikit memuat data mengenai perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan bea keluar. Selain itu, permohonan juga dilampiri dengan dokumen berupa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja