AMERIKA SERIKAT

Berkat TCJA Trump, JPMorgan Dapat Tambahan Profit Rp52,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 11:09 WIB
Berkat TCJA Trump, JPMorgan Dapat Tambahan Profit Rp52,3 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak korporasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menambah profit JPMorgan Chase senilai US$3,7 miliar (sekitar Rp52,3 triliun) pada 2018.

Bank terbesar di Amerika Serikat ini memperoleh laba senilai US$32,5 miliar dari total pendapatan tahun lalu senilai US$111,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar US$3,7 miliar merupakan dampak dari pemangkasan pajak korporasi yang dieksekusi Donald Trump pada akhir 2017.

CEO Jamie Dimon memuji pengurangan pajak US$1,5 triliun yang dilakukan pemerintah melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). Langkah-langkah tersebut memungkinkan perusahaan-perusahaan Negeri Paman Sam memiliki daya saing lebih tinggi dalam kompetisi internasional.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

“Aturan pajak baru menetapkan tarif pajak bisnis yang membuat Amerika Serikat kompetitif di seluruh dunia dan membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat mengembalikan keuntungan yang diperoleh di luar negeri,” jelasnya dalam laporan pada pemegang saham, seperti dikutip Jumat (5/4/2019).

Dia mengatakan kebijakan pemangkasan pajak korporasi sangat tepat mengingat selama 20 tahun terakhir sudah banyak negara-negara di dunia yang mengeksekusinya. Seperti diketahui, tarif pajak perusahaan Amerika Serikat dipangkas dari 35% menjadi 21%.

Jamie Dimon memaparkan peningkatan laba perusahaan hingga US$3,7 miliar kemungkinan akan menyusut pada tahun-tahun mendatang. Dalam jangka panjang, dia memproyeksi sebagian peningkatan akan terhapus karena perusahaan harus bersaing.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

“Untuk jangka panjang, kami memproyeksi bahwa sebagian atau akhirnya sebagian besar peningkatan itu akan terhapus karena perusahaan bersaing untuk pelanggan dalam hal produk, kemampuan, dan harga,” imbuhnya, seperti dilansir Aol.

Seperti diketahui, TCJA menyederhanakan bracket pajak perorangan dan secara sementara (temporer) memangkas tarif untuk sebagian besar pembayar pajak individu. Pengurangan ini akan berakhir pada 2025, tidak seperti pemangkasan pajak perusahaan yang bersifat permanen.

Perubahan telah dipuji oleh banyak eksekutif perusahaan karena memungkinkan mereka untuk menciptakan lebih banyak pekerjaan dan meningkatkan upah. Namun, beberapa kritikus menilai undang-undang itu lebih menguntungkan perusahaan besar daripada keluarga kelas menengah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari