AMERIKA SERIKAT

Berkat TCJA Trump, JPMorgan Dapat Tambahan Profit Rp52,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 11:09 WIB
Berkat TCJA Trump, JPMorgan Dapat Tambahan Profit Rp52,3 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak korporasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menambah profit JPMorgan Chase senilai US$3,7 miliar (sekitar Rp52,3 triliun) pada 2018.

Bank terbesar di Amerika Serikat ini memperoleh laba senilai US$32,5 miliar dari total pendapatan tahun lalu senilai US$111,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar US$3,7 miliar merupakan dampak dari pemangkasan pajak korporasi yang dieksekusi Donald Trump pada akhir 2017.

CEO Jamie Dimon memuji pengurangan pajak US$1,5 triliun yang dilakukan pemerintah melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). Langkah-langkah tersebut memungkinkan perusahaan-perusahaan Negeri Paman Sam memiliki daya saing lebih tinggi dalam kompetisi internasional.

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

“Aturan pajak baru menetapkan tarif pajak bisnis yang membuat Amerika Serikat kompetitif di seluruh dunia dan membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat mengembalikan keuntungan yang diperoleh di luar negeri,” jelasnya dalam laporan pada pemegang saham, seperti dikutip Jumat (5/4/2019).

Dia mengatakan kebijakan pemangkasan pajak korporasi sangat tepat mengingat selama 20 tahun terakhir sudah banyak negara-negara di dunia yang mengeksekusinya. Seperti diketahui, tarif pajak perusahaan Amerika Serikat dipangkas dari 35% menjadi 21%.

Jamie Dimon memaparkan peningkatan laba perusahaan hingga US$3,7 miliar kemungkinan akan menyusut pada tahun-tahun mendatang. Dalam jangka panjang, dia memproyeksi sebagian peningkatan akan terhapus karena perusahaan harus bersaing.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

“Untuk jangka panjang, kami memproyeksi bahwa sebagian atau akhirnya sebagian besar peningkatan itu akan terhapus karena perusahaan bersaing untuk pelanggan dalam hal produk, kemampuan, dan harga,” imbuhnya, seperti dilansir Aol.

Seperti diketahui, TCJA menyederhanakan bracket pajak perorangan dan secara sementara (temporer) memangkas tarif untuk sebagian besar pembayar pajak individu. Pengurangan ini akan berakhir pada 2025, tidak seperti pemangkasan pajak perusahaan yang bersifat permanen.

Perubahan telah dipuji oleh banyak eksekutif perusahaan karena memungkinkan mereka untuk menciptakan lebih banyak pekerjaan dan meningkatkan upah. Namun, beberapa kritikus menilai undang-undang itu lebih menguntungkan perusahaan besar daripada keluarga kelas menengah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan