AMERIKA SERIKAT

Berkat TCJA Trump, JPMorgan Dapat Tambahan Profit Rp52,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 11:09 WIB
Berkat TCJA Trump, JPMorgan Dapat Tambahan Profit Rp52,3 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak korporasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menambah profit JPMorgan Chase senilai US$3,7 miliar (sekitar Rp52,3 triliun) pada 2018.

Bank terbesar di Amerika Serikat ini memperoleh laba senilai US$32,5 miliar dari total pendapatan tahun lalu senilai US$111,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar US$3,7 miliar merupakan dampak dari pemangkasan pajak korporasi yang dieksekusi Donald Trump pada akhir 2017.

CEO Jamie Dimon memuji pengurangan pajak US$1,5 triliun yang dilakukan pemerintah melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). Langkah-langkah tersebut memungkinkan perusahaan-perusahaan Negeri Paman Sam memiliki daya saing lebih tinggi dalam kompetisi internasional.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

“Aturan pajak baru menetapkan tarif pajak bisnis yang membuat Amerika Serikat kompetitif di seluruh dunia dan membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat mengembalikan keuntungan yang diperoleh di luar negeri,” jelasnya dalam laporan pada pemegang saham, seperti dikutip Jumat (5/4/2019).

Dia mengatakan kebijakan pemangkasan pajak korporasi sangat tepat mengingat selama 20 tahun terakhir sudah banyak negara-negara di dunia yang mengeksekusinya. Seperti diketahui, tarif pajak perusahaan Amerika Serikat dipangkas dari 35% menjadi 21%.

Jamie Dimon memaparkan peningkatan laba perusahaan hingga US$3,7 miliar kemungkinan akan menyusut pada tahun-tahun mendatang. Dalam jangka panjang, dia memproyeksi sebagian peningkatan akan terhapus karena perusahaan harus bersaing.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

“Untuk jangka panjang, kami memproyeksi bahwa sebagian atau akhirnya sebagian besar peningkatan itu akan terhapus karena perusahaan bersaing untuk pelanggan dalam hal produk, kemampuan, dan harga,” imbuhnya, seperti dilansir Aol.

Seperti diketahui, TCJA menyederhanakan bracket pajak perorangan dan secara sementara (temporer) memangkas tarif untuk sebagian besar pembayar pajak individu. Pengurangan ini akan berakhir pada 2025, tidak seperti pemangkasan pajak perusahaan yang bersifat permanen.

Perubahan telah dipuji oleh banyak eksekutif perusahaan karena memungkinkan mereka untuk menciptakan lebih banyak pekerjaan dan meningkatkan upah. Namun, beberapa kritikus menilai undang-undang itu lebih menguntungkan perusahaan besar daripada keluarga kelas menengah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?