PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Berkat PPS, Jumlah Sengketa Pajak antara Fiskus dan WP Bisa Menurun

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Februari 2022 | 16:00 WIB
Berkat PPS, Jumlah Sengketa Pajak antara Fiskus dan WP Bisa Menurun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini jumlah sengketa pajak antara fiskus dan wajib pajak akan mengalami penurunan berkat program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan apabila wajib pajak mengikuti kebijakan II PPS maka DJP tidak akan menerbitkan ketetapan pajak atas tahun pajak 2016 hingga 2020.

"Hal ini tentunya secara tidak langsung akan menurunkan potensi upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak," katanya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Dengan tidak diterbitkannya ketetapan pajak, lanjut Neilmaldrin, potensi terjadinya keberatan dan terbitnya surat keputusan keberatan bisa ditekan. Harapannya, sengketa pajak pada level banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali (PK) juga dapat ditekan.

Untuk diketahui, jumlah berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak dengan Ditjen Pajak (DJP) sebagai terbanding mengalami penurunan sebesar 15,9% dari 14.660 berkas pada 2020 menjadi 12.316 berkas pada 2021.

Pada saat yang bersamaan, permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara pajak yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada 2021 juga mengalami penurunan hingga 33,53%.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Pemda Siap Berlakukan Opsen Pajak Mulai 5 Januari 2025

Menurut DJP penurunan sengketa disebabkan adaanya perbaikan regulasi dan proses bisnis serta peningkatan kualitas SDM yang dilakukan.

"Keseluruhan hal di atas diharapkan dapat menekan angka sengketa pajak yang diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak atas tiap keputusan yang dikeluarkan oleh DJP," ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO