PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Berkat PPS, Jumlah Sengketa Pajak antara Fiskus dan WP Bisa Menurun

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Februari 2022 | 16:00 WIB
Berkat PPS, Jumlah Sengketa Pajak antara Fiskus dan WP Bisa Menurun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini jumlah sengketa pajak antara fiskus dan wajib pajak akan mengalami penurunan berkat program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan apabila wajib pajak mengikuti kebijakan II PPS maka DJP tidak akan menerbitkan ketetapan pajak atas tahun pajak 2016 hingga 2020.

"Hal ini tentunya secara tidak langsung akan menurunkan potensi upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak," katanya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Dengan tidak diterbitkannya ketetapan pajak, lanjut Neilmaldrin, potensi terjadinya keberatan dan terbitnya surat keputusan keberatan bisa ditekan. Harapannya, sengketa pajak pada level banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali (PK) juga dapat ditekan.

Untuk diketahui, jumlah berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak dengan Ditjen Pajak (DJP) sebagai terbanding mengalami penurunan sebesar 15,9% dari 14.660 berkas pada 2020 menjadi 12.316 berkas pada 2021.

Pada saat yang bersamaan, permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara pajak yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada 2021 juga mengalami penurunan hingga 33,53%.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Menurut DJP penurunan sengketa disebabkan adaanya perbaikan regulasi dan proses bisnis serta peningkatan kualitas SDM yang dilakukan.

"Keseluruhan hal di atas diharapkan dapat menekan angka sengketa pajak yang diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak atas tiap keputusan yang dikeluarkan oleh DJP," ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat