TEKNOLOGI INFORMASI PAJAK

Berkat 'DAWET', Ditjen Pajak Sabet Penghargaan di Amerika

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2017 | 15:31 WIB
Berkat 'DAWET', Ditjen Pajak Sabet Penghargaan di Amerika Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Iwan Djuniardi mewakili Ditjen Pajak di ajang penghargaan Teradata EPIC Award 2017, California, Amerika Serikat, Rabu (25/10). (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendapatkan penghargaan tertinggi di bidang Operational Excellence dalam ajang Teradata EPIC Award 2017 yang diselenggarakan oleh Teradata Global, Anaheim, California (Rabu, 25/10).

Ditjen Pajak diwakili Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Iwan Djuniardi mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada pelanggan Teradata Global yang telah berhasil melakukan inovasi pada bidang Analytics.

"Ditjen Pajak menjadi satu-satunya penerima penghargaan yang berasal dari Indonesia. Pada keikutsertaannya tahun-tahun lalu, Ditjen Pajak berhasil menjadi finalis selama dua tahun berturut-turut," ungkap Ditjen Pajak melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seleksi tersebut dilakukan kepada ratusan perusahaan dari seluruh dunia oleh panel juri yang beranggotakan praktisi dan akademisi dari instansi yang kredibel di bidangnya. Mereka terdiri dari para inovator industri, chief information officers, marketing specialists, technologists, pendidik, dan jurnalis teknologi. Hasilnya adalah 33 pelanggan mitra Teradata yang dianggap memiliki kinerja tinggi dan diganjar dengan penghargaan.

Dalam keterangan persnya, penghargaan yang diberikan kepada Ditjen Pajak didasarkan pada keunggulan operasional yang dimiliki oleh sistem informasi Ditjen Pajak. Menurut Teradata, Ditjen Pajak secara optimal mampu memanfaatkan data dan analisis dalam rangka peningkatan kinerja yang terukur. Hal tersebut telah dilaksanakan dalam operasi di seluruh chain value dengan mengutamakan pada hasil.

Ditjen Pajak sendiri dianggap menghadapi tantangan besar karena dalam waktu yang bersamaan harus mendeteksi dan melawan tindakan penggelapan pajak sambil memperluas basis pajak. Dengan wilayah yurisdiksinya yang terdiri dari pulau-pulau, Ditjen Pajak pun menghadapi tantangan yaitu hanya 27 juta (11% dari populasi) yang terdaftar sebagai pembayar pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Oleh sebab itu, Ditjen Pajak berusaha mengarungi tantangan tersebut melalui pengelolaan data yang canggih. Ditjen Pajak kemudian memilih Teradata dan mulai menerapkan Unified Data Architecture (UDA) untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih terintegrasi.

Proyek DAWET (Data Wareouse Terintegrasi atau Integrated Data Warehouse) adalah inti dari UDA Big Data Analytic Ditjen Pajak, yang secara efektif digunakan untuk mengatur dan mengelola data.

Dengan proyek tersebut, Ditjen Pajak mampu mengidentifikasi masalah seperti transaksi yang mencurigakan, penetapan harga transfer, perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan lain, identifikasi transaksi segitiga, pengetahuan struktur organisasi, dan hubungan antar pemilik dan pemangku kepentingan.

Peningkatan visibilitas di seluruh operasi juga membantu mewujudkan tujuan bisnis yang spesifik, yaitu membantu meningkatkan layanan dan pendapatan melalui pemungutan pajak sambil meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi kecurangan, serta mengelola biaya dengan lebih efisien. Lewat cara tersebut, Ditjen Pajak memiliki landasan operasional untuk mewujudkan visinya sebagai penyelenggara administrasi perpajakan terbaik di Asia Tenggara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja