TEKNOLOGI INFORMASI PAJAK

Berkat 'DAWET', Ditjen Pajak Sabet Penghargaan di Amerika

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2017 | 15:31 WIB
Berkat 'DAWET', Ditjen Pajak Sabet Penghargaan di Amerika Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Iwan Djuniardi mewakili Ditjen Pajak di ajang penghargaan Teradata EPIC Award 2017, California, Amerika Serikat, Rabu (25/10). (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendapatkan penghargaan tertinggi di bidang Operational Excellence dalam ajang Teradata EPIC Award 2017 yang diselenggarakan oleh Teradata Global, Anaheim, California (Rabu, 25/10).

Ditjen Pajak diwakili Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Iwan Djuniardi mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada pelanggan Teradata Global yang telah berhasil melakukan inovasi pada bidang Analytics.

"Ditjen Pajak menjadi satu-satunya penerima penghargaan yang berasal dari Indonesia. Pada keikutsertaannya tahun-tahun lalu, Ditjen Pajak berhasil menjadi finalis selama dua tahun berturut-turut," ungkap Ditjen Pajak melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seleksi tersebut dilakukan kepada ratusan perusahaan dari seluruh dunia oleh panel juri yang beranggotakan praktisi dan akademisi dari instansi yang kredibel di bidangnya. Mereka terdiri dari para inovator industri, chief information officers, marketing specialists, technologists, pendidik, dan jurnalis teknologi. Hasilnya adalah 33 pelanggan mitra Teradata yang dianggap memiliki kinerja tinggi dan diganjar dengan penghargaan.

Dalam keterangan persnya, penghargaan yang diberikan kepada Ditjen Pajak didasarkan pada keunggulan operasional yang dimiliki oleh sistem informasi Ditjen Pajak. Menurut Teradata, Ditjen Pajak secara optimal mampu memanfaatkan data dan analisis dalam rangka peningkatan kinerja yang terukur. Hal tersebut telah dilaksanakan dalam operasi di seluruh chain value dengan mengutamakan pada hasil.

Ditjen Pajak sendiri dianggap menghadapi tantangan besar karena dalam waktu yang bersamaan harus mendeteksi dan melawan tindakan penggelapan pajak sambil memperluas basis pajak. Dengan wilayah yurisdiksinya yang terdiri dari pulau-pulau, Ditjen Pajak pun menghadapi tantangan yaitu hanya 27 juta (11% dari populasi) yang terdaftar sebagai pembayar pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Oleh sebab itu, Ditjen Pajak berusaha mengarungi tantangan tersebut melalui pengelolaan data yang canggih. Ditjen Pajak kemudian memilih Teradata dan mulai menerapkan Unified Data Architecture (UDA) untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih terintegrasi.

Proyek DAWET (Data Wareouse Terintegrasi atau Integrated Data Warehouse) adalah inti dari UDA Big Data Analytic Ditjen Pajak, yang secara efektif digunakan untuk mengatur dan mengelola data.

Dengan proyek tersebut, Ditjen Pajak mampu mengidentifikasi masalah seperti transaksi yang mencurigakan, penetapan harga transfer, perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan lain, identifikasi transaksi segitiga, pengetahuan struktur organisasi, dan hubungan antar pemilik dan pemangku kepentingan.

Peningkatan visibilitas di seluruh operasi juga membantu mewujudkan tujuan bisnis yang spesifik, yaitu membantu meningkatkan layanan dan pendapatan melalui pemungutan pajak sambil meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi kecurangan, serta mengelola biaya dengan lebih efisien. Lewat cara tersebut, Ditjen Pajak memiliki landasan operasional untuk mewujudkan visinya sebagai penyelenggara administrasi perpajakan terbaik di Asia Tenggara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak