PMK 111/2023

Berjalan Selektif, DJBC Jelaskan Soal Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman

Dian Kurniati | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Berjalan Selektif, DJBC Jelaskan Soal Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 96/2023 s.t.d.d. PMK 111/2023 mengatur bahwa terhadap impor barang kiriman akan dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan terhadap barang kiriman tersebut akan dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai elektronik (x-ray) untuk penerapan manajemen risiko. Apabila diperlukan, atas barang tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen.

"Ini perlu dipahami juga oleh masyarakat bahwa Bea Cukai punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, dan tidak seluruh barang yang dikirim itu dilakukan pemeriksaan fisik," katanya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Chotibul mengatakan pemeriksaan fisik akan dilakukan dalam beberapa kondisi, pertama, berdasarkan hasil pemindaian atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen consignment note (CN) dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.

Kedua, uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman. Ketiga, berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh kepala kantor pabean atau direktur di lingkungan DJBC.

Pemeriksaan fisik barang oleh pejabat DJBC juga akan disaksikan oleh petugas penyelenggara pos yang bersangkutan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

"Pemeriksaan fisik itu sifatnya selektif, tidak semua dilakukan pemeriksaan. Yang masuk jalur merah kami untuk barang kiriman tidak lebih dari 5%," ujarnya.

Apabila diperlukan, pejabat DJBC yang menangani barang kiriman juga dapat meminta untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dalam rangka penelitian dokumen, serta pemeriksaan fisik ulang.

Sementara soal pemeriksaan dokumen, Chotibul menjelaskan, akan dilakukan oleh pejabat DJBC yang menangani barang kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP). Penelitian dokumen ini dapat dilakukan dengan meneliti kesesuaian data yang tercantum dalam CN dengan data yang tercantum dalam e-catalog dan e-­invoice yang disampaikan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang melakukan kemitraan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pejabat DJBC juga dapat meminta informasi tambahan kepada importir melalui penyelenggara pos dalam rangka penelitian dokumen tersebut.

"Kalau seandainya marketplace mengirimkan e-invoice ke Bea Cukai, bisa langsung rekonsiliasi," imbuhnya.

Terhadap barang kiriman untuk dipakai dengan nilai pabean maksimal FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pengenaan PPh. Sementara itu, PPN dan PPnBM diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra