PMK 111/2023

Berjalan Selektif, DJBC Jelaskan Soal Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman

Dian Kurniati | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Berjalan Selektif, DJBC Jelaskan Soal Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 96/2023 s.t.d.d. PMK 111/2023 mengatur bahwa terhadap impor barang kiriman akan dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan terhadap barang kiriman tersebut akan dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai elektronik (x-ray) untuk penerapan manajemen risiko. Apabila diperlukan, atas barang tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen.

"Ini perlu dipahami juga oleh masyarakat bahwa Bea Cukai punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, dan tidak seluruh barang yang dikirim itu dilakukan pemeriksaan fisik," katanya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Chotibul mengatakan pemeriksaan fisik akan dilakukan dalam beberapa kondisi, pertama, berdasarkan hasil pemindaian atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen consignment note (CN) dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.

Kedua, uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman. Ketiga, berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh kepala kantor pabean atau direktur di lingkungan DJBC.

Pemeriksaan fisik barang oleh pejabat DJBC juga akan disaksikan oleh petugas penyelenggara pos yang bersangkutan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Pemeriksaan fisik itu sifatnya selektif, tidak semua dilakukan pemeriksaan. Yang masuk jalur merah kami untuk barang kiriman tidak lebih dari 5%," ujarnya.

Apabila diperlukan, pejabat DJBC yang menangani barang kiriman juga dapat meminta untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dalam rangka penelitian dokumen, serta pemeriksaan fisik ulang.

Sementara soal pemeriksaan dokumen, Chotibul menjelaskan, akan dilakukan oleh pejabat DJBC yang menangani barang kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP). Penelitian dokumen ini dapat dilakukan dengan meneliti kesesuaian data yang tercantum dalam CN dengan data yang tercantum dalam e-catalog dan e-­invoice yang disampaikan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang melakukan kemitraan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pejabat DJBC juga dapat meminta informasi tambahan kepada importir melalui penyelenggara pos dalam rangka penelitian dokumen tersebut.

"Kalau seandainya marketplace mengirimkan e-invoice ke Bea Cukai, bisa langsung rekonsiliasi," imbuhnya.

Terhadap barang kiriman untuk dipakai dengan nilai pabean maksimal FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pengenaan PPh. Sementara itu, PPN dan PPnBM diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian