KEBIJAKAN PAJAK

Beri Sumbangan untuk Korban Bencana, WP Bisa Dapat Fasilitas Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 13:30 WIB
Beri Sumbangan untuk Korban Bencana, WP Bisa Dapat Fasilitas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak yang memberikan sumbangan untuk penanggulangan bencana yang terjadi di beberapa daerah dalam beberapa pekan terakhir bisa memanfaatkan fasilitas pajak.

Fasilitas pajak yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010. Berdasarkan PP tersebut, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

"Untuk [sumbangan selain Covid-19] tetap mengacu kepada PP 93/2010. Sementara itu, PP 29/2020 hanya berlaku dalam konteks penanganan pandemi Covid-19," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Merujuk pada Pasal 1 PP 93/2010, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional untuk korban bencana nasional yang disampaikan langsung melalui badan penanggulangan bencana atau yang disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga yang mendapatkan izin untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sampai jumlah tertentu.

Sumbangan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dengan syarat bila wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya; bila pemberian sumbangan tidak menimbulkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; bila didukung bukti yang sah; dan bila sumbangan disalurkan melalui lembaga yang ber-NPWP.

Besaran nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi hanya 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Bila sumbangan yang diberikan oleh wajib pajak terkait dengan pandemi Covid-19 maka wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas pada PP No. 29/2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga 30 Juni 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 239/2020.

Merujuk pada Pasal 4 PP 29/2020, sumbangan untuk penanganan Covid-19 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bila sumbangan disalurkan melalui BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Januari 2021 | 19:31 WIB

kebijakan yang bagus bagi pemerintah dengan adanya fasilitas pajak ini sehingga wp dapat menyumbangkan sebagian hartanya untuk membatu korban bencana yang terjadi

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit