KEBIJAKAN PAJAK

Beri Sumbangan untuk Korban Bencana, WP Bisa Dapat Fasilitas Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 13:30 WIB
Beri Sumbangan untuk Korban Bencana, WP Bisa Dapat Fasilitas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak yang memberikan sumbangan untuk penanggulangan bencana yang terjadi di beberapa daerah dalam beberapa pekan terakhir bisa memanfaatkan fasilitas pajak.

Fasilitas pajak yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010. Berdasarkan PP tersebut, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

"Untuk [sumbangan selain Covid-19] tetap mengacu kepada PP 93/2010. Sementara itu, PP 29/2020 hanya berlaku dalam konteks penanganan pandemi Covid-19," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Merujuk pada Pasal 1 PP 93/2010, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional untuk korban bencana nasional yang disampaikan langsung melalui badan penanggulangan bencana atau yang disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga yang mendapatkan izin untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sampai jumlah tertentu.

Sumbangan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dengan syarat bila wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya; bila pemberian sumbangan tidak menimbulkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; bila didukung bukti yang sah; dan bila sumbangan disalurkan melalui lembaga yang ber-NPWP.

Besaran nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi hanya 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Bila sumbangan yang diberikan oleh wajib pajak terkait dengan pandemi Covid-19 maka wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas pada PP No. 29/2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga 30 Juni 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 239/2020.

Merujuk pada Pasal 4 PP 29/2020, sumbangan untuk penanganan Covid-19 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bila sumbangan disalurkan melalui BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Januari 2021 | 19:31 WIB

kebijakan yang bagus bagi pemerintah dengan adanya fasilitas pajak ini sehingga wp dapat menyumbangkan sebagian hartanya untuk membatu korban bencana yang terjadi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan