PMK 28/2024

Beri Sumbangan Uang/Barang di IKN, WP Dapat Supertax Deduction 200%

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Mei 2024 | 14:30 WIB
Beri Sumbangan Uang/Barang di IKN, WP Dapat Supertax Deduction 200%

Suasana istana presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 memerinci kriteria pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba di IKN.

Merujuk pada Pasal 112 ayat (1) PMK 28/2024, fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya sumbangan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu, yakni memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, pemberian sumbangan tidak menimbulkan kerugian pada tahun diberikannya sumbangan, didukung bukti sah, dan mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN.

"Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa bukti transfer perbankan, bukti penerimaan barang yang diterbitkan oleh kepala otorita, berita acara serta terima penyelesaian proyek yang diterbitkan oleh kepala otorita, atau dokumen lain yang terkait dengan pemberian sumbangan dan/atau biaya yang diterbitkan oleh kepala otorita," bunyi Pasal 112 ayat (2) PMK 28/2024, dikutip Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Selain memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), wajib pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal (SKF) yang diterbitkan secara otomasi.

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 113, sumbangan yang dapat diberikan oleh wajib pajak dapat berupa uang, barang, ataupun biaya untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba. Nilai dari sumbangan berbentuk uang ditentukan berdasarkan jumlah nominal.

Selanjutnya, nilai dari sumbangan barang ditentukan berdasarkan nilai perolehan, nilai buku fiskal, atau harga pokok penjualan. Adapun nilai sumbangan berbentuk biaya pembangunan ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan lewat OSS. Bila sistem OSS belum menyediakan fitur tersebut, permohonan disampaikan secara luring ke kepala otorita IKN dan ditembuskan ke dirjen pajak dan kepala BKF.

Permohonan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan diajukan paling lambat sebelum sumbangan diserahkan. Permohonan paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan; bentuk sumbangan; perkiraan nilai sumbangan; dan rencana jenis dan perkiraan waktu pemberian sumbangan.

Bila sumbangan uang dari wajib pajak sesuai dengan kebutuhan pengembangan IKN, kepala otorita IKN akan menyampaikan pemberitahuan bahwa wajib pajak dapat memberikan subangan dalam bentuk uang.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Dalam hal sumbangan rencana pemberian sumbangan oleh wajib pajak telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai dengan kebutuhan pengembangan IKN, kepala otorita IKN akan menerbitkan pemberitahuan yang menyatakan wajib pajak dapat memberikan sumbangan berbentuk barang atau biaya pembangunan.

Bila sumbangan yang direncanakan ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan IKN, kepala otorita IKN akan memberikan pemberitahuan bahwa permohonan wajib pajak tidak dapat diproses lebih lanjut.

"Pemberitahuan ... diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) diterima," bunyi Pasal 116 ayat (3) PMK 28/2024.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Setelah mendapatkan pemberitahuan, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya sumbangan sepanjang telah merealisasikan sumbangannya.

Realisasi sumbangan dibuktikan dengan bukti transfer perbankan atau berita acara serah terima yang dikeluarkan oleh kepala otorita IKN setelah dilakukan verifikasi antara kesesuaian sumbangan dan rencana sumbangan.

Bukti realisasi sumbangan harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak pemanfaatan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!