PMK 143/2020

Beri Insentif Pajak untuk Bahan Baku Vaksin Covid-19, DJP Harapkan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 16:26 WIB
Beri Insentif Pajak untuk Bahan Baku Vaksin Covid-19, DJP Harapkan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambahkan bahan baku vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19 sebagai barang yang berhak mendapatkan insentif pajak. Harapannya, harga vaksin menjadi terjangkau.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahan baku vaksin bisa memanfaatkan insentif pajak sesuai dengan ketentuan PMK 143/2020. Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi ketika vaksin virus Corona sudah ditemukan.

Dengan adanya insentif itu, produksi massal bisa dilakukan dengan bahan baku yang bebas pajak meskipun masih harus diimpor dari luar negeri. Dengan demikian, otoritas pajak mengharapkan biaya produksi dapat ditekan karena beban pajak ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Betul [agar harga vaksin menjadi lebih terjangkau] karena PPh Pasal 22 dan PPN Impor untuk bahan baku vaksin kami relaksasi," katanya Jumat (2/10/2020).

Dalam PMK 143/2020, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, PPN DTP juga diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi tersebut. Simak artikel ‘PMK Baru! Masa Pemberian PPN DTP Diperpanjang, Bahan Baku Vaksin Masuk’.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, ada pula insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 untuk industri farmasi tersebut diberikan sejak masa pajak Oktober 2020 sampai Desember 2020. Pembebasan tersebut diberikan setelah industri farmasi memperoleh surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Surat rekomendasi itu minimal memuat keterangan tentang identitas industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, identitas penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan jika bahan baku yang akan diimpor dan/atau dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2020 | 15:48 WIB

Dalam jangka panjang, realisasi insentif ini juga dapat memulihkan keadaan perekonomian negara yang sebelumnya terganggu akibat pandemi covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja