PMK 143/2020

Beri Insentif Pajak untuk Bahan Baku Vaksin Covid-19, DJP Harapkan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 16:26 WIB
Beri Insentif Pajak untuk Bahan Baku Vaksin Covid-19, DJP Harapkan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambahkan bahan baku vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19 sebagai barang yang berhak mendapatkan insentif pajak. Harapannya, harga vaksin menjadi terjangkau.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahan baku vaksin bisa memanfaatkan insentif pajak sesuai dengan ketentuan PMK 143/2020. Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi ketika vaksin virus Corona sudah ditemukan.

Dengan adanya insentif itu, produksi massal bisa dilakukan dengan bahan baku yang bebas pajak meskipun masih harus diimpor dari luar negeri. Dengan demikian, otoritas pajak mengharapkan biaya produksi dapat ditekan karena beban pajak ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

“Betul [agar harga vaksin menjadi lebih terjangkau] karena PPh Pasal 22 dan PPN Impor untuk bahan baku vaksin kami relaksasi," katanya Jumat (2/10/2020).

Dalam PMK 143/2020, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, PPN DTP juga diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi tersebut. Simak artikel ‘PMK Baru! Masa Pemberian PPN DTP Diperpanjang, Bahan Baku Vaksin Masuk’.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Selain itu, ada pula insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 untuk industri farmasi tersebut diberikan sejak masa pajak Oktober 2020 sampai Desember 2020. Pembebasan tersebut diberikan setelah industri farmasi memperoleh surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Surat rekomendasi itu minimal memuat keterangan tentang identitas industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, identitas penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan jika bahan baku yang akan diimpor dan/atau dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2020 | 15:48 WIB

Dalam jangka panjang, realisasi insentif ini juga dapat memulihkan keadaan perekonomian negara yang sebelumnya terganggu akibat pandemi covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan