PMK 143/2020

Beri Insentif Pajak untuk Bahan Baku Vaksin Covid-19, DJP Harapkan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 16:26 WIB
Beri Insentif Pajak untuk Bahan Baku Vaksin Covid-19, DJP Harapkan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambahkan bahan baku vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19 sebagai barang yang berhak mendapatkan insentif pajak. Harapannya, harga vaksin menjadi terjangkau.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahan baku vaksin bisa memanfaatkan insentif pajak sesuai dengan ketentuan PMK 143/2020. Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi ketika vaksin virus Corona sudah ditemukan.

Dengan adanya insentif itu, produksi massal bisa dilakukan dengan bahan baku yang bebas pajak meskipun masih harus diimpor dari luar negeri. Dengan demikian, otoritas pajak mengharapkan biaya produksi dapat ditekan karena beban pajak ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Betul [agar harga vaksin menjadi lebih terjangkau] karena PPh Pasal 22 dan PPN Impor untuk bahan baku vaksin kami relaksasi," katanya Jumat (2/10/2020).

Dalam PMK 143/2020, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, PPN DTP juga diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi tersebut. Simak artikel ‘PMK Baru! Masa Pemberian PPN DTP Diperpanjang, Bahan Baku Vaksin Masuk’.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, ada pula insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 untuk industri farmasi tersebut diberikan sejak masa pajak Oktober 2020 sampai Desember 2020. Pembebasan tersebut diberikan setelah industri farmasi memperoleh surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Surat rekomendasi itu minimal memuat keterangan tentang identitas industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, identitas penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan jika bahan baku yang akan diimpor dan/atau dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2020 | 15:48 WIB

Dalam jangka panjang, realisasi insentif ini juga dapat memulihkan keadaan perekonomian negara yang sebelumnya terganggu akibat pandemi covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra