KEBIJAKAN PAJAK

Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juni 2024 | 10:05 WIB
Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Menkeu Sri Mulyani dalam International Tourism Investment Forum (ITIF) 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk sektor pariwisata.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia menjadi negara yang memiliki potensi pariwisata besar. Berbagai insentif perpajakan pun ditawarkan kepada investor yang menanamkan modalnya di sektor tersebut, terutama yang lokasinya di daerah.

"Makin Anda memilih wilayah yang menantang karena terpencil dan aksesnya terbatas, Anda akan mendapatkan insentif fiskal dalam bentuk insentif pajak sehingga akan jauh lebih menarik," katanya dalam International Tourism Investment Forum (ITIF) 2024, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan insentif perpajakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif antara lain diatur dalam PP 78/2019. Beleid ini mengatur insentif tax allowance kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

Kegiatan usaha tersebut antara lain pengembangan video game, kawasan pariwisata, hotel bintang 5 dan hotel bintang 5, lapangan golf, dan taman hiburan.

Kemudian, pemerintah melalui PP 45/2019 dan PMK 128/2019 memberikan fasilitas supertax deduction hingga 200% kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Fasilitas ini diberikan agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri, termasuk pariwisata.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia menilai insentif ini akan mendatangkan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Selain memperoleh tenaga kerja yang andal, pelaku usaha juga memperoleh insentif berupa pengurang penghasilan bruto.

Di sisi lain, pemerintah juga membentuk sejumlah kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata yang di dalamnya menyediakan berbagai insentif kepada pelaku usaha. Berbagai insentif ini diberikan kepada investor yang bersedia masuk ke KEK dan menanamkan modal di sana.

Beberapa fasilitas tersebut di antaranya tax holiday, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Ini semua adalah kawasan yang banyak mendapat dukungan pemerintah, termasuk 10 dari 20 KEK yang sebenarnya dinyatakan sebagai tujuan wisata," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan Indonesia telah memberikan dukungan besar untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui instrumen APBN. Misalnya, melalui pembangunan proyek infrastruktur yang menunjang konektivitas wilayah pariwisata. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?