Pedagang memilah udang di tempat pelelangan ikan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat ekspor udang dari Januari - April 2023 mencapai USD 567 juta atau Rp 8,47 triliun dan telah berkontribusi signifikan sebesar 32,5 persen dari total ekspor produk perikanan Indonesia. ANTARA FOTO/Henry Purba/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai sektor perikanan memiliki potensi untuk terus dioptimalkan.
Sri Mulyani mengatakan sektor perikanan telah menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurutnya, optimalisasi sektor perikanan yang dibarengi dengan penataan data produksi pada akhirnya juga dapat meningkatkan PNBP.
"Hal ini tentu bisa berdampak positif pada optimalisasi penerimaan PNBP yang manfaatnya akan kembali lagi kepada para nelayan," katanya melalui Instagram @smindrawati, Jumat (10/11/2023).
Sri Mulyani mengatakan Indonesia sebagai negara maritim mempunyai potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang besar. Kemenkeu pun mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan produktivitas di bidang kelautan dan perikanan.
Dia menjelaskan faktor sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kunci mengoptimalkan sektor kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, KPP terus mereformasi 14 Politeknik yang berada di bawah naungan kementerian tersebut.
Kemudian, konektivitas dengan industri dipererat untuk menghasilkan lulusan berkualitas. Selain itu, penerimaan siswa didik pada politeknik tersebut juga lebih mengutamakan anak-anak nelayan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga nelayan.
Di sisi lain, KPP turut melakukan penataan data untuk merekam produksi perikanan nasional secara lebih akurat sehingga berdampak pada optimalisasi PNBP.
"Pemerintah memastikan APBN #UangKita akan terus mendukung kedigdayaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia," ujar Sri Mulyani.
Hingga September 2023, realisasi PNBP dari sektor perikanan tercatat senilai Rp207,41 miliar atau baru 5,93% dari target Rp3,5 triliun. Realisasi ini juga mengalami kontraksi 76,16%.
Kontraksi ini disebabkan perubahan mekanisme pemungutan PNBP perikanan, dari sebelumnya menggunakan metode perhitungan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) praproduksi menjadi pascaproduksi. Artinya, semula wajib bayar membayar PNBP pada saat akan berlayar dan dihitung untuk perkiraan PNBP 1 tahun, tetapi kini menjadi membayar PNBP pada saat mendaratkan ikan per trip.
Di samping itu, kontraksi penerimaan PNBP juga disebabkan oleh KKP yang belum melakukan penagihan sebagian kurang bayar hasil verifikasi yang telah dilakukan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.