Ilustrasi.
KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Bendaharawan pemerintah diminta cermat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kedaluwarsa sertifikat elektronik.
Imbauan itu disampaikan KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan saat memberikan asistensi perpajakan kepada bendaharawan dinas pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Surat elektronik yang kedaluwarsa ternyata masih salah satu faktor paling jamak yang membuat pelaporan SPT Masa di-reject.
"Kendala di sini ternyata surat elektronik yang sudah kedaluwarsa karena aktif hanya 2 tahun. Selanjutnya, silakan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik," ujar petugas helpdesk KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama dilansir pajak.go.id, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya seorang peserta asistensi mengaku sudah meng-input seluruh bukti potong dalam pelaporan SPT Masa menggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Namun, laporannya selalu saja tertolak.
"Sudah saya input bukti potong tapi saat dikirim tertolak," kata seorang bendaharawan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sebagai informasi, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik bisa dilakukan dengan mengisi formulir permohonan. Bendaharawan juga perlu melampirkan fotokopi NPWP, KTP, dan SK Penunjukan Bendahara.
Permohonan perlu dikirim melalui email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Keputusan disetujui atau tidak atas permohonan perpanjangan sertifikat elektronik biasanya disampaikan pada hari yang sama melalui email.
Bila disetujui, wajib pajak juga akan mendapatkan notifikasi pada menu Permintaan Sertifikat Digital. Selain itu, sertifikat elektronik terbaru juga bisa diunduh pada menu tersebut. Ingat, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.