ADMINISTRASI PAJAK

Bendaharawan Lapor SPT Masa, Cek Kedaluwarsa Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 13:00 WIB
Bendaharawan Lapor SPT Masa, Cek Kedaluwarsa Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Bendaharawan pemerintah diminta cermat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kedaluwarsa sertifikat elektronik.

Imbauan itu disampaikan KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan saat memberikan asistensi perpajakan kepada bendaharawan dinas pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Surat elektronik yang kedaluwarsa ternyata masih salah satu faktor paling jamak yang membuat pelaporan SPT Masa di-reject.

"Kendala di sini ternyata surat elektronik yang sudah kedaluwarsa karena aktif hanya 2 tahun. Selanjutnya, silakan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik," ujar petugas helpdesk KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama dilansir pajak.go.id, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebelumnya seorang peserta asistensi mengaku sudah meng-input seluruh bukti potong dalam pelaporan SPT Masa menggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Namun, laporannya selalu saja tertolak.

"Sudah saya input bukti potong tapi saat dikirim tertolak," kata seorang bendaharawan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sebagai informasi, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik bisa dilakukan dengan mengisi formulir permohonan. Bendaharawan juga perlu melampirkan fotokopi NPWP, KTP, dan SK Penunjukan Bendahara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Permohonan perlu dikirim melalui email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Keputusan disetujui atau tidak atas permohonan perpanjangan sertifikat elektronik biasanya disampaikan pada hari yang sama melalui email.

Bila disetujui, wajib pajak juga akan mendapatkan notifikasi pada menu Permintaan Sertifikat Digital. Selain itu, sertifikat elektronik terbaru juga bisa diunduh pada menu tersebut. Ingat, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN