ADMINISTRASI PAJAK

Bendaharawan Lapor SPT Masa, Cek Kedaluwarsa Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 13:00 WIB
Bendaharawan Lapor SPT Masa, Cek Kedaluwarsa Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Bendaharawan pemerintah diminta cermat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kedaluwarsa sertifikat elektronik.

Imbauan itu disampaikan KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan saat memberikan asistensi perpajakan kepada bendaharawan dinas pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Surat elektronik yang kedaluwarsa ternyata masih salah satu faktor paling jamak yang membuat pelaporan SPT Masa di-reject.

"Kendala di sini ternyata surat elektronik yang sudah kedaluwarsa karena aktif hanya 2 tahun. Selanjutnya, silakan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik," ujar petugas helpdesk KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama dilansir pajak.go.id, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sebelumnya seorang peserta asistensi mengaku sudah meng-input seluruh bukti potong dalam pelaporan SPT Masa menggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Namun, laporannya selalu saja tertolak.

"Sudah saya input bukti potong tapi saat dikirim tertolak," kata seorang bendaharawan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sebagai informasi, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik bisa dilakukan dengan mengisi formulir permohonan. Bendaharawan juga perlu melampirkan fotokopi NPWP, KTP, dan SK Penunjukan Bendahara.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Permohonan perlu dikirim melalui email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Keputusan disetujui atau tidak atas permohonan perpanjangan sertifikat elektronik biasanya disampaikan pada hari yang sama melalui email.

Bila disetujui, wajib pajak juga akan mendapatkan notifikasi pada menu Permintaan Sertifikat Digital. Selain itu, sertifikat elektronik terbaru juga bisa diunduh pada menu tersebut. Ingat, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?