ADMINISTRASI PAJAK

Bendaharawan Lapor SPT Masa, Cek Kedaluwarsa Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 13:00 WIB
Bendaharawan Lapor SPT Masa, Cek Kedaluwarsa Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Bendaharawan pemerintah diminta cermat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kedaluwarsa sertifikat elektronik.

Imbauan itu disampaikan KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan saat memberikan asistensi perpajakan kepada bendaharawan dinas pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Surat elektronik yang kedaluwarsa ternyata masih salah satu faktor paling jamak yang membuat pelaporan SPT Masa di-reject.

"Kendala di sini ternyata surat elektronik yang sudah kedaluwarsa karena aktif hanya 2 tahun. Selanjutnya, silakan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik," ujar petugas helpdesk KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama dilansir pajak.go.id, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Sebelumnya seorang peserta asistensi mengaku sudah meng-input seluruh bukti potong dalam pelaporan SPT Masa menggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Namun, laporannya selalu saja tertolak.

"Sudah saya input bukti potong tapi saat dikirim tertolak," kata seorang bendaharawan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sebagai informasi, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik bisa dilakukan dengan mengisi formulir permohonan. Bendaharawan juga perlu melampirkan fotokopi NPWP, KTP, dan SK Penunjukan Bendahara.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Permohonan perlu dikirim melalui email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Keputusan disetujui atau tidak atas permohonan perpanjangan sertifikat elektronik biasanya disampaikan pada hari yang sama melalui email.

Bila disetujui, wajib pajak juga akan mendapatkan notifikasi pada menu Permintaan Sertifikat Digital. Selain itu, sertifikat elektronik terbaru juga bisa diunduh pada menu tersebut. Ingat, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan