Foto bersama setelah penandatanganan MoU.
JAKARTA, DDTCNews – Indonesia dan Inggris menjalin kerja sama terkait perbaikan regulasi di bidang ekonomi. Asistensi dijanjikan Inggris untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Kerja sama tersebut ditandai dengan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pengembangan Reformasi Regulasi di Indonesia. Kesepakatan tersebut diteken oleh Sesmenko Perekonomian Susiwijono dan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik penandatanganan MoU ini. Kami harap program kerja sama ini berjalan dengan baik, dapat membawa perbaikan regulasi untuk meningkatkan iklim investasi sehingga mampu membawa pertumbuhan ekonomi inklusif, serta menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia,” jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (12/6/2019).
Adapun bantuan teknis yang diberikan untuk pengembangan reformasi regulasi senilai 1,14 juta pound sterling dan berlaku hingga 2023. Bantuan teknis tersebut nantinya akan direalisasikan dalam beberapa tahap kegiatan.
Untuk tahap pertama, akan dilakukan seminar terkait pengawasan barang yang masuk daerah pabean melalui mekanisme post border. Pada sesi ini, akan pemaparan secara komprehensif terkait pengawasan post border dan juga pengawasan produk di pasaran atau product market surveillance regime.
Implementasi dari MoU ini antara lain berupa pertukaran informasi, program, pendidikan, pelatihan, seminar, dan pengembangan kapasitas. Ada juga program bantuan teknis yang bersifat fleksibel untuk merespons perkembangan isu prioritas dari Pemerintah Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan kerja sama ini sebagai sarana pembelajaran bagi pemerintah. Inggris dapat menjadi percontohan yang untuk perbaikan regulasi secara efektif.
“Jadi kerja sama ini kita mau tanya bagaimana pengalaman Inggris, misal dalam hal pengawasan. Kita lihat metodenya seperti apa dan kalau cocok kita bisa pakai itu. Sekarang kita mulai dengan workshop-nya,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.