KEBIJAKAN PAJAK

Benahi Administrasi Pajak Bendahara Pemerintah, Ini Aturan yang Terbit

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juli 2021 | 07:00 WIB
Benahi Administrasi Pajak Bendahara Pemerintah, Ini Aturan yang Terbit

Ilustrasi. Salah satu bendahara dinas pemerintah di wilayah Kabupaten Maros mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diluncurkan, Kementerian Keuangan telah melakukan pembenahan regulasi terkait dengan administrasi bendahara.

Salah satunya adalah melalui penerbitan PMK 231/2019 pada 31 Desember 2019. Dalam beleid ini diatur mengenai pendaftaran dan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah menggantikan NPWP bendahara lama.

“Dan adanya kewajiban untuk menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa unifikasi instansi pemerintah sejak masa Januari 2021,” ujar Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, dikutip pada Sabtu (23/7/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Otoritas fiskal mengatakan kebijakan tersebut dilatarbelakangi adanya perbedaan yang mencolok antara jumlah bendahara terdaftar sebanyak 400.663 dan jumlah seharusnya terdaftar sebanyak 140.620.

Selisih yang jauh ini dikarenakan NPWP bendahara melekat pada pegawai yang menjabat sebagai bendahara. Kemudian, ketika orang tersebut pindah atau tidak lagi menjabat, tidak dilakukan penghapusan atas NPWP.

“Akibatnya, otoritas pajak menemui kesulitan dalam melakukan verifikasi manakah NPWP yang betul-betul aktif dan mana yang seharusnya tidak perlu diawasi,” imbuh Kemenkeu.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Dengan terbitnya PMK 231/2019, NPWP melekat pada instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 231/2019 di sini.

Kemudian, diterbitkan juga peraturan pelaksanaan dari PMK tersebut, yakni PER-02/PJ/2021 pada18 Februari 2021. Regulasi ini diperlukan karena sejak berlakunya PMK 231/2019 per 1 April 2020, masih terjadi kesulitan di lapangan terkait dengan penerapan PMK tersebut.

Kesulitan terutama muncul pada unit-unit pelaksana yang menginduk pada satu instansi pemerintah. Contohnya, sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan atau puskesmas yang ada di bawah Dinas Kesehatan.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Menurut Kementerian Keuangan, perlu adanya pengaturan agar unit-unit pelaksana tidak perlu melakukan kompilasi bukti potong secara manual. Untuk itu, ditambahkan fitur khusus untuk mendaftarkan subunit organisasi instansi pemerintah dalam aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah.

Pendaftaran subunit organisasi harus dilakukan oleh instansi pemerintah secara daring melalui laman pada akun situs pajak. Selanjutnya, atas pendaftaran tersebut akan diterbitkan Nomor Identitas Subunit Organisasi.

Nomor identitas ini terdiri atas 15 digit NPWP instansi pemerintah dan 4 digit berikutnya merupakan kode urut. Jika terjadi perubahan nama, alamat, penanggungjawab/pimpinan, dan/ atau jumlah subunit organisasi, instansi pemerintah juga dapat melakukan perubahan data secara daring.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Direktur jenderal pajak menghapus NPWP bendahara lama secara jabatan dari administrasi Ditjen Pajak (DJP) terhitung sejak 1 Juli 2021. Simak pula ‘Dirjen Pajak Rilis Keputusan Total 3.055 Halaman, Apa Isinya?’.

Dengan demikian, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sejak masa pajak Juli 2021 wajib menggunakan NPWP instansi pemerintah. Simak pula ‘Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI