KEBIJAKAN PAJAK

Benahi Administrasi Pajak Bendahara Pemerintah, Ini Aturan yang Terbit

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juli 2021 | 07:00 WIB
Benahi Administrasi Pajak Bendahara Pemerintah, Ini Aturan yang Terbit

Ilustrasi. Salah satu bendahara dinas pemerintah di wilayah Kabupaten Maros mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diluncurkan, Kementerian Keuangan telah melakukan pembenahan regulasi terkait dengan administrasi bendahara.

Salah satunya adalah melalui penerbitan PMK 231/2019 pada 31 Desember 2019. Dalam beleid ini diatur mengenai pendaftaran dan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah menggantikan NPWP bendahara lama.

“Dan adanya kewajiban untuk menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa unifikasi instansi pemerintah sejak masa Januari 2021,” ujar Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, dikutip pada Sabtu (23/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Otoritas fiskal mengatakan kebijakan tersebut dilatarbelakangi adanya perbedaan yang mencolok antara jumlah bendahara terdaftar sebanyak 400.663 dan jumlah seharusnya terdaftar sebanyak 140.620.

Selisih yang jauh ini dikarenakan NPWP bendahara melekat pada pegawai yang menjabat sebagai bendahara. Kemudian, ketika orang tersebut pindah atau tidak lagi menjabat, tidak dilakukan penghapusan atas NPWP.

“Akibatnya, otoritas pajak menemui kesulitan dalam melakukan verifikasi manakah NPWP yang betul-betul aktif dan mana yang seharusnya tidak perlu diawasi,” imbuh Kemenkeu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan terbitnya PMK 231/2019, NPWP melekat pada instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 231/2019 di sini.

Kemudian, diterbitkan juga peraturan pelaksanaan dari PMK tersebut, yakni PER-02/PJ/2021 pada18 Februari 2021. Regulasi ini diperlukan karena sejak berlakunya PMK 231/2019 per 1 April 2020, masih terjadi kesulitan di lapangan terkait dengan penerapan PMK tersebut.

Kesulitan terutama muncul pada unit-unit pelaksana yang menginduk pada satu instansi pemerintah. Contohnya, sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan atau puskesmas yang ada di bawah Dinas Kesehatan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Menurut Kementerian Keuangan, perlu adanya pengaturan agar unit-unit pelaksana tidak perlu melakukan kompilasi bukti potong secara manual. Untuk itu, ditambahkan fitur khusus untuk mendaftarkan subunit organisasi instansi pemerintah dalam aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah.

Pendaftaran subunit organisasi harus dilakukan oleh instansi pemerintah secara daring melalui laman pada akun situs pajak. Selanjutnya, atas pendaftaran tersebut akan diterbitkan Nomor Identitas Subunit Organisasi.

Nomor identitas ini terdiri atas 15 digit NPWP instansi pemerintah dan 4 digit berikutnya merupakan kode urut. Jika terjadi perubahan nama, alamat, penanggungjawab/pimpinan, dan/ atau jumlah subunit organisasi, instansi pemerintah juga dapat melakukan perubahan data secara daring.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Direktur jenderal pajak menghapus NPWP bendahara lama secara jabatan dari administrasi Ditjen Pajak (DJP) terhitung sejak 1 Juli 2021. Simak pula ‘Dirjen Pajak Rilis Keputusan Total 3.055 Halaman, Apa Isinya?’.

Dengan demikian, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sejak masa pajak Juli 2021 wajib menggunakan NPWP instansi pemerintah. Simak pula ‘Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?