KEBIJAKAN PAJAK

Belum Semua Pemda Beri Insentif Pajak Hiburan, Begini Kata Kemendagri

Dian Kurniati | Rabu, 20 Maret 2024 | 15:30 WIB
Belum Semua Pemda Beri Insentif Pajak Hiburan, Begini Kata Kemendagri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan mengatakan insentif fiskal diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama di sektor hiburan. Menurutnya, pemda dapat menentukan skema insentif yang ideal untuk wilayah masing-masing.

"Bentuk-bentuk insentif tergantung diskresi daerah," katanya, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Maurits mengatakan UU PDRD mengatur tarif pajak PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Meski demikian, UU HKPD dan PP 35/2023 juga membuka ruang pemberian insentif untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang menegaskan pemberian insentif PBJT hiburan seperti pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Insentif dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk melindungi usaha mikro, dan untuk mendukung program prioritas daerah atau nasional.

Insentif diberikan dengan memperhatikan kepatuhan membayar wajib pajak dalam 2 tahun terakhir, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap ekonomi daerah dan lapangan kerja, dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Maurits menjelaskan sejumlah daerah telah memberikan insentif fiskal untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dengan menerbitkan peraturan kepala daerah. Skema insentifnya pun beragam seperti memangkas tarif atau menunda penerapan kenaikan tarif dalam periode tertentu.

Apabila disimulasikan, beban pajak yang dikenakan tersebut akan mirip seperti saat implementasi UU PDRD. Dia pun mengimbau pemda segera memberikan insentif fiskal agar sektor hiburan mampu tumbuh.

Menurutnya, Kemendagri juga bakal terus memonitor pemberian insentif fiskal atas jasa hiburan hiburan tertentu.

"Kalau yang menetapkan insentif memang kami melihat belum semua, tetapi rata-rata mereka karena mengikuti SE ini, sedang berproses sekarang," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN