PERIZINAN USAHA

Belum Semua Daerah Siap Terapkan Online Single Submission

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 15:57 WIB
Belum Semua Daerah Siap Terapkan Online Single Submission

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan dalam berusaha (ease of doing bussines) dimulai dari pengurusan berbagai perizinan yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, pemerintah akan meluncurkan program perizinan terintegrasi atau online single submission (OSS) pada 20 Mei 2018.

Namun, dapat dipastikan tidak semua daerah siap menjalankan sistem terpadu satu pintu skala nasional ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menghadiri Musrembangnas, Senin (30/4).

"Tidak semua, ada beberapa yang belum, " katanya.

Baca Juga:
Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Menurut mantan Dirjen Pajak itu, perlu ada penyesuaian dengan integrasi sistem skala nasional seperti OSS. Untuk awal Mei ini, pelatihan akan digelar agar seluruh komponen baik di pusat maupun daerah bisa mengoperasikan pelayanan perizinan tersebut.

"Kita melatih dulu, minggu depan kita latih dulu orang-orang pemerintah daerah, kementerian dan lembaga dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) unit baru untuk mengembangkan itu," terang Darmin.

Selain itu, sebelum sistem OSS ini benar-benar diluncurkan, akan dilakukan tahap uji coba dalam pada 10 hari mendatang. Dengan demikian, diharapkan saat peluncuran nanti seluruh sistemnya bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

"Kita mungkin seminggu, 10 hari lagi (uji coba)," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) terkait OSS akan mewajibkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga untuk mengikuti standar perizinan online yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Adapun, omnibus law akan segera dirilis di mana membuat satu konsep regulasi atau satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Omnibus law terkait perizinan ini akan segera diluncurkan dengan mengamandemen seluruh perizinan investasi dalam peraturan atau UU sebelumnya.

Sebelumnya, Darmin menyampaikan pihaknya telah melakukan identifikasi di mana ada sepuluh sampai sebelas UU yang terkait dengan perizinan investasi. Dengan satu omnibus law, sebelas UU itu akan diamandemen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Senin, 01 Juli 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Senin, 24 Juni 2024 | 13:55 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Blak-blakan Soal Ruwetnya Perizinan di Indonesia, Jokowi: Lemas Saya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN