BERITA PAJAK HARI INI

Belum Lapor SPT, Lebih dari 5 Juta WP OP Bakal Dapat 'Surat Cinta' DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 08:21 WIB
Belum Lapor SPT, Lebih dari 5 Juta WP OP Bakal Dapat 'Surat Cinta' DJP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap mengirim ‘surat cinta’ kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang hingga 1 April 2019 belum juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (4/4/2019).

Hingga 1 April 2018, ada 11,309 juta SPT Tahunan yang masuk. Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan WP OP tercatat sebanyak 11,03 juta. Tahun ini, jumlah WP yang wajib SPT ada 18,3 juta, dengan porsi WP OP sebanyak 16,8 juta.

Dengan realisasi pelaporan SPT WP OP hingga 1 April 2019 sebanyak 11,03 juta, masih ada 5,77 juta WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunan. DJP akan memberikan imbauan ‘surat cinta’ melalui surat elektronik (surel/email) kepada WP OP tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Kami menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perluasan cakupan jasa yang mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% ketika diekspor. Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019.

Dalam beleid terdahulu, pengenaan PPN 0% diberikan pada 3 jenis jasa yang diekspor. Ketiga jenis jasa itu adalah maklon, perbaikan dan perawatan, serta kontruksi. Dengan keluarnya beleid baru tersebut, jenis jasa diperluas menjadI 10 jenis jasa.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sanksi Keterlambatan Menunggu

Hestu Yoga Saksama mengatakan menyampaian SPT masih bisa dilakukan meskipun terlambat. Namun, dia mengingatkan keterlambatan pelaporan SPT akan mendapatkan sanksi administrasi senilai Rp100.000. Sanksi ini akan ditagih oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Jadi WP yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas
  • DJP Imbau 1,2 Juta WP Badan

Otoritas pajak mengaku akan mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan WP Badan. Tahun ini, ada sekitar 1,5 juta WP Badan yang wajib SPT. Hingga 1 April 2019, sudah ada 278.000 WP Badan yang melaporkan SPT. Artinya, masih ada sekitar 1,2 juta WP Badan yang seharusnya memenuhi kewajiban lapor SPT pada bulan ini.

“AR [Account Representative] di KPP akan proaktif menghubungi WP masing-masing untuk lapor SPT Tahunan,” ujar Hestu.

  • Tingkatkan Daya Saing

Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi kebijakan perluasan PPN 0% dilakukan pemerintah untuk mendorong dan mengembangkan sektor jasa modern serta meningkatkan data saing ekspor dan memperbaiki neraca perdagangan.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

“Dengan demikian, JKP [jasa kena pajak] yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN,” katanya.

  • Dua Persyaratan Formal

Hestu Yoga Saksama mengatakan ada dua syarat formal yang harus dipenuhi agar ekspor jasa mendapatkan pengenaan PPN 0%.Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Jika persyaratan formal itu tidak dipenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN tarif normal sebesar 10%.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • BI Proyeksi CAD Kuartal I Menyempit

Bank Indonesia (BI) memproyeksi defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal I/2019 akan menyempit ke level 2,5% terhadap produk domestik bruto (PDB), dari posisi 3,57% pada kuartal IV/2018.

“Biasanya [CAD] kuartal I rendah dan kuartal II naik. Kalau kami lihat kuartal I terkendali, kami harus lihat pada kuartal II,” kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN