BERITA PAJAK HARI INI

Belum Lapor SPT, Lebih dari 5 Juta WP OP Bakal Dapat 'Surat Cinta' DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 08:21 WIB
Belum Lapor SPT, Lebih dari 5 Juta WP OP Bakal Dapat 'Surat Cinta' DJP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap mengirim ‘surat cinta’ kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang hingga 1 April 2019 belum juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (4/4/2019).

Hingga 1 April 2018, ada 11,309 juta SPT Tahunan yang masuk. Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan WP OP tercatat sebanyak 11,03 juta. Tahun ini, jumlah WP yang wajib SPT ada 18,3 juta, dengan porsi WP OP sebanyak 16,8 juta.

Dengan realisasi pelaporan SPT WP OP hingga 1 April 2019 sebanyak 11,03 juta, masih ada 5,77 juta WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunan. DJP akan memberikan imbauan ‘surat cinta’ melalui surat elektronik (surel/email) kepada WP OP tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Kami menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perluasan cakupan jasa yang mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% ketika diekspor. Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019.

Dalam beleid terdahulu, pengenaan PPN 0% diberikan pada 3 jenis jasa yang diekspor. Ketiga jenis jasa itu adalah maklon, perbaikan dan perawatan, serta kontruksi. Dengan keluarnya beleid baru tersebut, jenis jasa diperluas menjadI 10 jenis jasa.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sanksi Keterlambatan Menunggu

Hestu Yoga Saksama mengatakan menyampaian SPT masih bisa dilakukan meskipun terlambat. Namun, dia mengingatkan keterlambatan pelaporan SPT akan mendapatkan sanksi administrasi senilai Rp100.000. Sanksi ini akan ditagih oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Jadi WP yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • DJP Imbau 1,2 Juta WP Badan

Otoritas pajak mengaku akan mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan WP Badan. Tahun ini, ada sekitar 1,5 juta WP Badan yang wajib SPT. Hingga 1 April 2019, sudah ada 278.000 WP Badan yang melaporkan SPT. Artinya, masih ada sekitar 1,2 juta WP Badan yang seharusnya memenuhi kewajiban lapor SPT pada bulan ini.

“AR [Account Representative] di KPP akan proaktif menghubungi WP masing-masing untuk lapor SPT Tahunan,” ujar Hestu.

  • Tingkatkan Daya Saing

Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi kebijakan perluasan PPN 0% dilakukan pemerintah untuk mendorong dan mengembangkan sektor jasa modern serta meningkatkan data saing ekspor dan memperbaiki neraca perdagangan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

“Dengan demikian, JKP [jasa kena pajak] yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN,” katanya.

  • Dua Persyaratan Formal

Hestu Yoga Saksama mengatakan ada dua syarat formal yang harus dipenuhi agar ekspor jasa mendapatkan pengenaan PPN 0%.Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Jika persyaratan formal itu tidak dipenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN tarif normal sebesar 10%.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • BI Proyeksi CAD Kuartal I Menyempit

Bank Indonesia (BI) memproyeksi defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal I/2019 akan menyempit ke level 2,5% terhadap produk domestik bruto (PDB), dari posisi 3,57% pada kuartal IV/2018.

“Biasanya [CAD] kuartal I rendah dan kuartal II naik. Kalau kami lihat kuartal I terkendali, kami harus lihat pada kuartal II,” kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?