Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap mengirim ‘surat cinta’ kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang hingga 1 April 2019 belum juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (4/4/2019).
Hingga 1 April 2018, ada 11,309 juta SPT Tahunan yang masuk. Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan WP OP tercatat sebanyak 11,03 juta. Tahun ini, jumlah WP yang wajib SPT ada 18,3 juta, dengan porsi WP OP sebanyak 16,8 juta.
Dengan realisasi pelaporan SPT WP OP hingga 1 April 2019 sebanyak 11,03 juta, masih ada 5,77 juta WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunan. DJP akan memberikan imbauan ‘surat cinta’ melalui surat elektronik (surel/email) kepada WP OP tersebut.
“Kami menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perluasan cakupan jasa yang mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% ketika diekspor. Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019.
Dalam beleid terdahulu, pengenaan PPN 0% diberikan pada 3 jenis jasa yang diekspor. Ketiga jenis jasa itu adalah maklon, perbaikan dan perawatan, serta kontruksi. Dengan keluarnya beleid baru tersebut, jenis jasa diperluas menjadI 10 jenis jasa.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Hestu Yoga Saksama mengatakan menyampaian SPT masih bisa dilakukan meskipun terlambat. Namun, dia mengingatkan keterlambatan pelaporan SPT akan mendapatkan sanksi administrasi senilai Rp100.000. Sanksi ini akan ditagih oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Jadi WP yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut,” jelasnya.
Otoritas pajak mengaku akan mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan WP Badan. Tahun ini, ada sekitar 1,5 juta WP Badan yang wajib SPT. Hingga 1 April 2019, sudah ada 278.000 WP Badan yang melaporkan SPT. Artinya, masih ada sekitar 1,2 juta WP Badan yang seharusnya memenuhi kewajiban lapor SPT pada bulan ini.
“AR [Account Representative] di KPP akan proaktif menghubungi WP masing-masing untuk lapor SPT Tahunan,” ujar Hestu.
Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi kebijakan perluasan PPN 0% dilakukan pemerintah untuk mendorong dan mengembangkan sektor jasa modern serta meningkatkan data saing ekspor dan memperbaiki neraca perdagangan.
“Dengan demikian, JKP [jasa kena pajak] yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN,” katanya.
Hestu Yoga Saksama mengatakan ada dua syarat formal yang harus dipenuhi agar ekspor jasa mendapatkan pengenaan PPN 0%.Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
Jika persyaratan formal itu tidak dipenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN tarif normal sebesar 10%.
Bank Indonesia (BI) memproyeksi defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal I/2019 akan menyempit ke level 2,5% terhadap produk domestik bruto (PDB), dari posisi 3,57% pada kuartal IV/2018.
“Biasanya [CAD] kuartal I rendah dan kuartal II naik. Kalau kami lihat kuartal I terkendali, kami harus lihat pada kuartal II,” kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.