BERITA PAJAK HARI INI

Belum Lapor SPT, Lebih dari 5 Juta WP OP Bakal Dapat 'Surat Cinta' DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 08:21 WIB
Belum Lapor SPT, Lebih dari 5 Juta WP OP Bakal Dapat 'Surat Cinta' DJP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap mengirim ‘surat cinta’ kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang hingga 1 April 2019 belum juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (4/4/2019).

Hingga 1 April 2018, ada 11,309 juta SPT Tahunan yang masuk. Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan WP OP tercatat sebanyak 11,03 juta. Tahun ini, jumlah WP yang wajib SPT ada 18,3 juta, dengan porsi WP OP sebanyak 16,8 juta.

Dengan realisasi pelaporan SPT WP OP hingga 1 April 2019 sebanyak 11,03 juta, masih ada 5,77 juta WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunan. DJP akan memberikan imbauan ‘surat cinta’ melalui surat elektronik (surel/email) kepada WP OP tersebut.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

“Kami menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perluasan cakupan jasa yang mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% ketika diekspor. Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019.

Dalam beleid terdahulu, pengenaan PPN 0% diberikan pada 3 jenis jasa yang diekspor. Ketiga jenis jasa itu adalah maklon, perbaikan dan perawatan, serta kontruksi. Dengan keluarnya beleid baru tersebut, jenis jasa diperluas menjadI 10 jenis jasa.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sanksi Keterlambatan Menunggu

Hestu Yoga Saksama mengatakan menyampaian SPT masih bisa dilakukan meskipun terlambat. Namun, dia mengingatkan keterlambatan pelaporan SPT akan mendapatkan sanksi administrasi senilai Rp100.000. Sanksi ini akan ditagih oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Jadi WP yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • DJP Imbau 1,2 Juta WP Badan

Otoritas pajak mengaku akan mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan WP Badan. Tahun ini, ada sekitar 1,5 juta WP Badan yang wajib SPT. Hingga 1 April 2019, sudah ada 278.000 WP Badan yang melaporkan SPT. Artinya, masih ada sekitar 1,2 juta WP Badan yang seharusnya memenuhi kewajiban lapor SPT pada bulan ini.

“AR [Account Representative] di KPP akan proaktif menghubungi WP masing-masing untuk lapor SPT Tahunan,” ujar Hestu.

  • Tingkatkan Daya Saing

Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi kebijakan perluasan PPN 0% dilakukan pemerintah untuk mendorong dan mengembangkan sektor jasa modern serta meningkatkan data saing ekspor dan memperbaiki neraca perdagangan.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

“Dengan demikian, JKP [jasa kena pajak] yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN,” katanya.

  • Dua Persyaratan Formal

Hestu Yoga Saksama mengatakan ada dua syarat formal yang harus dipenuhi agar ekspor jasa mendapatkan pengenaan PPN 0%.Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Jika persyaratan formal itu tidak dipenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN tarif normal sebesar 10%.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
  • BI Proyeksi CAD Kuartal I Menyempit

Bank Indonesia (BI) memproyeksi defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal I/2019 akan menyempit ke level 2,5% terhadap produk domestik bruto (PDB), dari posisi 3,57% pada kuartal IV/2018.

“Biasanya [CAD] kuartal I rendah dan kuartal II naik. Kalau kami lihat kuartal I terkendali, kami harus lihat pada kuartal II,” kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini