PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau mengungkapkan pihaknya belum memiliki rencana untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan depan.

Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diki Wijaya mengatakan saat ini pihaknya sedang berfokus menyiapkan aturan guna mengimplementasikan ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Terkait adanya isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat tentang pemutihan PKB di bulan Mei 2024 ini adalah tidak benar," ujar Diki, dikutip Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Masyarakat pun diminta untuk mengabaikan informasi yang beredar tersebut. Diki mengatakan informasi terkait pemutihan PKB akan disampaikan lewat pemberitahuan resmi.

"Setiap program resmi, apalagi berkaitan dengan pemutihan PKB pasti akan ada pemberitahuan resmi dari Pemprov Kepri melalui Bapenda Kepri," ujar Diki seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Dalam kesempatan yang sama, Diki menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pajak adalah kontribusi nyata yang digunakan untuk pembangunan daerah," ujar Diki.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, ketentuan pajak daerah di Kepulauan Riau telah diatur dalam Perda Kepulauan Riau Nomor 1/2024. Merujuk pada perda tersebut, tarif PKB yang berlaku di Kepulauan Riau adalah sebesar 1,05%.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa tarif PKB tersebut masih belum termasuk pengenaan opsen sebesar 66%. Bila ditambah opsen, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor kurang lebih sebesar 1,74%.

Opsen PKB adalah hak pemerintah kabupaten/kota dan dipungut bersama dengan pemungutan PKB. Ketentuan PKB sekaligus opsen PKB dalam Perda 1/2024 baru berlaku pada tahun depan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?