PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau mengungkapkan pihaknya belum memiliki rencana untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan depan.

Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diki Wijaya mengatakan saat ini pihaknya sedang berfokus menyiapkan aturan guna mengimplementasikan ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Terkait adanya isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat tentang pemutihan PKB di bulan Mei 2024 ini adalah tidak benar," ujar Diki, dikutip Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Masyarakat pun diminta untuk mengabaikan informasi yang beredar tersebut. Diki mengatakan informasi terkait pemutihan PKB akan disampaikan lewat pemberitahuan resmi.

"Setiap program resmi, apalagi berkaitan dengan pemutihan PKB pasti akan ada pemberitahuan resmi dari Pemprov Kepri melalui Bapenda Kepri," ujar Diki seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Dalam kesempatan yang sama, Diki menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pajak adalah kontribusi nyata yang digunakan untuk pembangunan daerah," ujar Diki.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Untuk diketahui, ketentuan pajak daerah di Kepulauan Riau telah diatur dalam Perda Kepulauan Riau Nomor 1/2024. Merujuk pada perda tersebut, tarif PKB yang berlaku di Kepulauan Riau adalah sebesar 1,05%.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa tarif PKB tersebut masih belum termasuk pengenaan opsen sebesar 66%. Bila ditambah opsen, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor kurang lebih sebesar 1,74%.

Opsen PKB adalah hak pemerintah kabupaten/kota dan dipungut bersama dengan pemungutan PKB. Ketentuan PKB sekaligus opsen PKB dalam Perda 1/2024 baru berlaku pada tahun depan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah