SURAT BERHARGA NEGARA

Beli Sukuk Ritel SR-013? Jangan Lupa Lapor di SPT

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Beli Sukuk Ritel SR-013? Jangan Lupa Lapor di SPT

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah (kanan) memberikan penjelasan mengenai sukuk ritel seri SR-013. (tangkapan layar Youtube DJPPR Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi meluncurkan instrumen surat berharga negara ritel (SBN) berupa sukuk ritel seri SR-013 dengan imbal hasil 6,05%.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengingatkan investor yang membeli SR-013 harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

“Tadi kan [imbal hasilnya] kena pajak, mestinya sebagai wajib pajak yang taat pajak. Tentunya ini nanti juga akan dilaporkan secara pribadi," katanya dalam peluncuran SPR-013 secara virtual, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dwi mengatakan pemerintah telah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas imbal hasil surat berharga negara sebesar 15%, lebih rendah dibandingkan PPh pada bunga deposito yang mencapai 20%. Perolehan bunga itulah yang harus dimasukkan dalam SPT tahunan.

PPh tersebut bersifat final sehingga imbal hasil SR-013 yang diterima oleh investor akan langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan. Dalam hal ini, investor cukup melaporkannya ke dalam SPT. Sementara itu, kepemilikan sukuk ritel SR-013 dan SBN lainnya juga dikategorikan sebagai bagian dari harta yang harus dicantumkan dalam SPT.

"Orang cerdas adalah yang taat pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Investor bisa membeli sukuk ritel SR-013 dengan nominal minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar melalui 31 mitra distribusi, baik bank, perusahaan efek, maupun perusahaan financial technology.

Sukuk ritel SR-013 tersebut bertenor 3 tahun, tetapi bersifat tradable atau dapat diperdagangkan. Investor dapat menjual SR-013 setelah masa minimum holding period berakhir mulai 11 Desember 2020.

Pemerintah mulai menawarkan SR-013 pada 28 Agustus hingga 23 September 2020. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 28 September 2020, sedangkan setelmen pada 30 September 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik