PMK 210/2018

Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Ini Tawaran Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 13:15 WIB
Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Ini Tawaran Pelaku Usaha

Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menawarkan skema berbagi data agregat dalam pemajakan transaksi e-commerce. Tawaran ini muncul setelah pemerintah menarik kembali beleid perlakuan pajak e-commerce yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2019.

Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan berbagi data menjadi opsi masuk akal sebagai pintu masuk untuk memajaki pelaku usaha digital. Hal tersebut, menurutnya, akan menjadi pembahasan pascaditariknya PMK 210/2018.

“Ke depan kita lihat lagi mungkin kita bisa sedikit banyak share data agregat. Jadi bukan data per merchant, melainkan data agregat,” katanya di Menara Rajawali, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Data agregat yang dimaksud adalah seberapa banyak pelapak di Bukalapak yang masuk kategori pengusaha kena pajak (PKP) atau yang mempunyai omzet di atas Rp4,8 miliar. Data tersebut dinilai akan berguna untuk menyusun kebijakan perpajakan bagi pelaku ekonomi digital.

Pasalnya, pemerintah mempunyai alat untuk mengukur kapasitas ekonomi pemain di ranah digital. Hal inilah yang menurut dia terlewat dari PMK 210/2018.

“Misalnya dari 4 juta lebih UKM di Bukalapak sebenarnya berapa sih yg omsetnya di atas Rp4.8 miliar karena dia harusnya PKP, misalkan. Bila dari data itu ada yang belum bayar pajak maka bisa kita dorong untuk bayar pajak dengan benar,” tandasnya.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Pembicaraan dengan otoritas fiskal, lanjutnya, tetap akan berlanjut setelah PMK 210/2018 ditarik lagi oleh Menkeu Sri Mulyani. Oleh karena itu, pengaturan dalam aspek perpajakan bagi pelapak online idealnya merujuk kepada data agregat tersebut.

“Pengaturan lebih lanjut tergantung bagaimana hasil data dari pelaku e-commerce. Jadi, masih terlalu dini kalau kita sampaikan kapan waktu yang tepat [pemajakan e-commerce] karena kita tidak tahu datanya seperti apa,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?