PMK 210/2018

Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Ini Tawaran Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 13:15 WIB
Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Ini Tawaran Pelaku Usaha

Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menawarkan skema berbagi data agregat dalam pemajakan transaksi e-commerce. Tawaran ini muncul setelah pemerintah menarik kembali beleid perlakuan pajak e-commerce yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2019.

Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan berbagi data menjadi opsi masuk akal sebagai pintu masuk untuk memajaki pelaku usaha digital. Hal tersebut, menurutnya, akan menjadi pembahasan pascaditariknya PMK 210/2018.

“Ke depan kita lihat lagi mungkin kita bisa sedikit banyak share data agregat. Jadi bukan data per merchant, melainkan data agregat,” katanya di Menara Rajawali, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Data agregat yang dimaksud adalah seberapa banyak pelapak di Bukalapak yang masuk kategori pengusaha kena pajak (PKP) atau yang mempunyai omzet di atas Rp4,8 miliar. Data tersebut dinilai akan berguna untuk menyusun kebijakan perpajakan bagi pelaku ekonomi digital.

Pasalnya, pemerintah mempunyai alat untuk mengukur kapasitas ekonomi pemain di ranah digital. Hal inilah yang menurut dia terlewat dari PMK 210/2018.

“Misalnya dari 4 juta lebih UKM di Bukalapak sebenarnya berapa sih yg omsetnya di atas Rp4.8 miliar karena dia harusnya PKP, misalkan. Bila dari data itu ada yang belum bayar pajak maka bisa kita dorong untuk bayar pajak dengan benar,” tandasnya.

Baca Juga:
90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Pembicaraan dengan otoritas fiskal, lanjutnya, tetap akan berlanjut setelah PMK 210/2018 ditarik lagi oleh Menkeu Sri Mulyani. Oleh karena itu, pengaturan dalam aspek perpajakan bagi pelapak online idealnya merujuk kepada data agregat tersebut.

“Pengaturan lebih lanjut tergantung bagaimana hasil data dari pelaku e-commerce. Jadi, masih terlalu dini kalau kita sampaikan kapan waktu yang tepat [pemajakan e-commerce] karena kita tidak tahu datanya seperti apa,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Jumat, 12 Juli 2024 | 18:35 WIB LAYANAN KONSUMEN

Ribuan Aduan Diterima Kemendag, 89 Persen Soal Transaksi e-Commerce

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN