PP 48/2020

Beleid Baru! Impor LNG Kini Bebas Pungutan PPN

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:45 WIB
Beleid Baru! Impor LNG Kini Bebas Pungutan PPN

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan gas alam cair (liquified natural gas) sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN, merevisi peraturan sebelumnya PP No. 81/2015.

"[Revisi] Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien," bunyi bagian pertimbangan PP No. 48/2020, dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Selain LNG yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, pemerintah memerinci barang yang dihasilkan dari usaha kelautan dan perikanan yang impor maupun penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dalam hal importasi dan penyerahan ikan, pemerintah kali ini mengatur kepala, ekor, dan perut ikan serta fillet dan daging ikan lainnya baik dalam bentuk segar, dingin, ataupun beku dibebaskan dari PPN.

Namun, pemerintah kali ini mengecualikan importasi dan penyerahan ikan segar atau dingin berupa bandeng, kembung, tongkol, tuna, dan cakalang baik dengan atau tanpa kepala dari fasilitas pembebasan pengenaan PPN.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan PPN baik pada saat impor ataupun penyerahan dari LNG dan barang hasil laut dan perikanan ataupun barang-barang lainnya, tidak diperlukan surat keterangan bebas PPN.

Hanya penyerahan dan impor mesin dan peralatan pabrik dalam satu kesatuan yang digunakan untuk memproses BKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan BKP tersebut sajalah yang diwajibkan untuk mempunyai surat keterangan bebas PPN untuk menikmati fasilitas pembebasan PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP