PP 48/2020

Beleid Baru! Impor LNG Kini Bebas Pungutan PPN

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:45 WIB
Beleid Baru! Impor LNG Kini Bebas Pungutan PPN

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan gas alam cair (liquified natural gas) sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN, merevisi peraturan sebelumnya PP No. 81/2015.

"[Revisi] Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien," bunyi bagian pertimbangan PP No. 48/2020, dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain LNG yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, pemerintah memerinci barang yang dihasilkan dari usaha kelautan dan perikanan yang impor maupun penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dalam hal importasi dan penyerahan ikan, pemerintah kali ini mengatur kepala, ekor, dan perut ikan serta fillet dan daging ikan lainnya baik dalam bentuk segar, dingin, ataupun beku dibebaskan dari PPN.

Namun, pemerintah kali ini mengecualikan importasi dan penyerahan ikan segar atau dingin berupa bandeng, kembung, tongkol, tuna, dan cakalang baik dengan atau tanpa kepala dari fasilitas pembebasan pengenaan PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan PPN baik pada saat impor ataupun penyerahan dari LNG dan barang hasil laut dan perikanan ataupun barang-barang lainnya, tidak diperlukan surat keterangan bebas PPN.

Hanya penyerahan dan impor mesin dan peralatan pabrik dalam satu kesatuan yang digunakan untuk memproses BKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan BKP tersebut sajalah yang diwajibkan untuk mempunyai surat keterangan bebas PPN untuk menikmati fasilitas pembebasan PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra