KEBIJAKAN FISKAL

Belanja Perpajakan 2019 Capai Rp257 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Belanja Perpajakan 2019 Capai Rp257 Triliun

Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) berjalan untuk menyampaikan pidato pengantar RUU APBN 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat total tax expenditure atau belanja perpajakan pada tahun 2019 mencapai Rp257,2 triliun. Laporan belanja perpajakan ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021 yang diterbitkan Jumat (14/8/2020).

Dengan demikian, total belanja perpajakan pada 2019 setara dengan 1,62% dari produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang setara dengan 1,52% dari PDB dengan nominal belanja perpajakan Rp225,15 triliun.

Kontribusi terbesar belanja perpajakan tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mencapai Rp166,92 triliun atau 64,9% dari total belanja perpajakan.

Baca Juga:
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Perinciannya, kontribusi terbesar itu berasal dari fasilitas PPN tidak terutang yang diberikan kepada pengusaha kecil yang memiliki omset sampai dengan Rp4,8 miliar.

"Kemudian juga pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti barang kebutuhan pokok, jasa transportasi, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2021.

Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, selisih total belanja perpajakan PPN dan PPnBM mencapai Rp24,12 triliun, karena belanja perpajakan pada 2018 tercatat Rp142,8 triliun.

Baca Juga:
BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Adapun belanja perpajakan pajak penghasilan (PPh) juga tumbuh dari Rp70,1 triliun menjadi Rp79,2 triliun pada 2019, sementara belanja perpajakan bea masuk dan cukai pada 2019 justru menurun dari Rp12,2 triliun pada 2018 menjadi Rp11 triliun.

Dalam laporan belanja perpajakan kali ini, terdapat 65 peraturan dan 89 peraturan yang belanja perpajakannya sudah dapat diestimasi pemerintah. Pemerintah menambahkan belanja pajak bea meterai dan 4 jenis pajak lainnya dalam laporan belanja perpajakan kali ini.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan bab yang berisi mengenai penjelasan atas fasilitas yang diberikan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi tidak termasuk dalam belanja perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Agustus 2020 | 17:16 WIB

Pemerintah dalam hal menyusun laporan belanja perpajakan harus memperkuat landasan yuridis dalam penyusunan belanja perpajakan dan penentuan benchmark rate serta transparansi postur APBN.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:06 WIB AGENDA PAJAK

BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Rabu, 05 Mei 2021 | 16:59 WIB DDTC PODTAX

Bagaimana Upaya Mewujudkan Optimal Tax System?

Minggu, 31 Januari 2021 | 12:01 WIB BELANJA PERPAJAKAN

BKF: Nominal Belanja Perpajakan Antarnegara Tak Dapat Dibandingkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP