Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) berjalan untuk menyampaikan pidato pengantar RUU APBN 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat total tax expenditure atau belanja perpajakan pada tahun 2019 mencapai Rp257,2 triliun. Laporan belanja perpajakan ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021 yang diterbitkan Jumat (14/8/2020).
Dengan demikian, total belanja perpajakan pada 2019 setara dengan 1,62% dari produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang setara dengan 1,52% dari PDB dengan nominal belanja perpajakan Rp225,15 triliun.
Kontribusi terbesar belanja perpajakan tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mencapai Rp166,92 triliun atau 64,9% dari total belanja perpajakan.
Perinciannya, kontribusi terbesar itu berasal dari fasilitas PPN tidak terutang yang diberikan kepada pengusaha kecil yang memiliki omset sampai dengan Rp4,8 miliar.
"Kemudian juga pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti barang kebutuhan pokok, jasa transportasi, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2021.
Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, selisih total belanja perpajakan PPN dan PPnBM mencapai Rp24,12 triliun, karena belanja perpajakan pada 2018 tercatat Rp142,8 triliun.
Adapun belanja perpajakan pajak penghasilan (PPh) juga tumbuh dari Rp70,1 triliun menjadi Rp79,2 triliun pada 2019, sementara belanja perpajakan bea masuk dan cukai pada 2019 justru menurun dari Rp12,2 triliun pada 2018 menjadi Rp11 triliun.
Dalam laporan belanja perpajakan kali ini, terdapat 65 peraturan dan 89 peraturan yang belanja perpajakannya sudah dapat diestimasi pemerintah. Pemerintah menambahkan belanja pajak bea meterai dan 4 jenis pajak lainnya dalam laporan belanja perpajakan kali ini.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan bab yang berisi mengenai penjelasan atas fasilitas yang diberikan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi tidak termasuk dalam belanja perpajakan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pemerintah dalam hal menyusun laporan belanja perpajakan harus memperkuat landasan yuridis dalam penyusunan belanja perpajakan dan penentuan benchmark rate serta transparansi postur APBN.