PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Beberapa statistik terkait dengan pengaduan yang diterima Komwasjak selama 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjadi instansi yang paling banyak diadukan ke Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Komwasjak menyatakan telah menerima pengaduan sepanjang 2023. Tanpa menyebut jumlahnya, Komwasjak mengatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan permasalahan perpajakan.

“Salah satu wewenang yang dimiliki oleh Komwasjak adalah menerima pengaduan. … Instansi yang paling banyak diadukan adalah DJP,” tulis Komwasjak, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari keseluruhan pengaduan yang diterima Komwasjak pada 2023, DJP diadukan paling banyak, yakni 84%. Sisanya ada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebanyak 9%, lainnya sebanyak 4%, serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebanyak 3%.

Adapun pengadu paling banyak adalah perusahaan, yakni dengan porsi 42%. Sisanya, ada orang pribadi (20%), konsultan pajak (10%), kuasa hukum (9%), organisasi profesi (7%), LSM (5%), asosiasi (4%), lainnya (2%), serta pemerintah (1%).

“Pengadu yang mengirimkan pengaduan paling banyak berasal dari perusahaan/perwakilan perusahaan,” tulis Komwasjak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Komwasjak mengatakan substansi pengaduan yang diterima paling banyak terkait dengan fungsi pelayanan pada instansi terkait. Porsinya sebanyak 37,6%. Kemudian, ada pemeriksaan (17,2%), SDM dan kepegawaian (11,8%), keberatan dan banding (9,7%), potensi pajak (9,7%), penagihan (5,4%) dan lainnya (8,6%).

Terhadap pengaduan yang diterima, Komwasjak melakukan verifikasi formal terlebih dahulu. Tahap ini dilakukan untuk meneliti kelengkapan persyaratan formal pengaduan. Dari pengaduan yang masuk, 67,7% di antaranya memenuhi persyaratan formal.

Kemudian, terhadap pengaduan yang dinyatakan memenuhi persyaratan formal, Komwasjak melakukan verifikasi materiel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelayakan penerusan pengaduan kepada instansi yang akan menindaklanjutinya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Dari pengaduan yang memenuhi persyaratan formal, 55,9% di antaranya layak diteruskan kepada instansi terkait,” imbuh Komwasjak.

Kemudian, terhadap pengaduan yang telah diteruskan, Komwasjak melakukan pemantauan untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut penyelesaian pengaduan. Dari pengaduan yang telah diteruskan, mayoritas masih dalam proses tindak lanjut.

Sebanyak 55,8% pengaduan yang telah diteruskan masih dalam proses tindak lanjut. Sebanyak 23,1% pengaduan yang telah diteruskan ternyata belum ditindaklanjuti. Kemudian, baru sekitar 21,1% pengaduan yang telah selesai ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun jika dilihat dari salurannya, pengaduan paling banyak disampaikan melalui surat, yakni 68,8%. Pengaduan lainnya disampaikan melalui email (16,1%), media sosial (7,5%), website (4,3%), telepon (2,2%), serta walk in (1,1%).

“Setiap pengaduan yang kami terima sangat berharga untuk penyempurnaan kualitas pelayanan, administrasi, dan kebijakan perpajakan,” tulis Komwasjak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak