BELANJA PERPAJAKAN

BKF: Nominal Belanja Perpajakan Antarnegara Tak Dapat Dibandingkan

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Januari 2021 | 12:01 WIB
BKF: Nominal Belanja Perpajakan Antarnegara Tak Dapat Dibandingkan

Presentasi Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhani. (Foto" Youtube Badan Kebijakan Fiskal)

JAKARTA, DDTCNews - Nilai belanja perpajakan yang dilaporkan setiap tahun oleh setiap negara masih belum mungkin untuk dibanding-bandingkan secara apple to apple.

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan hingga saat ini laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh berbagai negara masih memiliki metode dan cakupan yang berbeda-beda.

"Dalam belanja perpajakan tidak ada rule of thumb mengenai pengukuran dan aspek apa yang harus dilaporkan. Dengan demikian, maka setiap negara ada kesempatan memilih," ujar Oka pada webinar Indonesia Tax Expenditure Report yang digelar LPEM FEB UI, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Oka pada webinar tersebut, persentase nilai belanja perpajakan yang dilaporkan oleh setiap negara cenderung variatif.

Indonesia tercatat menggelontorkan belanja perpajakan sebesar 1,6% dari PDB pada 2019, sedangkan Kolombia mampu memberikan belanja perpajakan hingga 8% dari PDB pada 2018.

"Apakah 8% ini lebih baik dari yang 1,6%? Ini tidak bisa otomatis lebih baik. Jadi harus dilihat apakah yang dilaporkan sudah apple to apple. Apakah metode penghitungannya sama? Apakah cakupannya sama? Jadi harus dilihat metodologi yang digunakan," ujar Oka.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Hingga saat ini, Indonesia bersama Filipina adalah 2 dari 10 negara di Asean yang telah melaporkan belanja perpajakan secara rutin. Secara global, laporan perpajakan cenderung dilaporkan oleh negara-negara maju.

Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi suatu negara untuk mulai melaporkan belanja perpajakannya kepada publik, mulai dari kesiapan untuk menyusun laporan tersebut hingga aspek politik.

"Untuk menyiapkan laporan belanja perpajakan diperlukan suatu effort yang itu tidak mudah sebetulnya. Ada aspek politis yang juga berpengaruh terhadap pengambilan keputusan apakah belanja perpajakan mau diterbitkan atau tidak," ujar Oka. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:04 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tak Lagi Dibebaskan, Barang dan Jasa Premium Ini Bakal Kena PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?