AGENDA PAJAK

BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:06 WIB
BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

BALI, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar International Tax Forum (ITF) 2023.

Acara bertajuk Navigating International Tax Dynamics: Bridging the Two Pillars and Strengthening the Anti-Avoidance Rules ini akan digelar di Bali pada 24-26 Oktober 2023.

Forum ini yang digelar untuk membahas perkembangan terkini perpajakan internasional. ITF 2023 akan terbagi menjadi 4 sesi untuk publik. Diskusi akan melibatkan pakar pajak internasional dari Indonesia dan dunia, akademisi, pejabat pemerintah, konsultan pajak, dan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beberapa tokoh yang dijadwalkan akan hadir antara lain Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardani.

Kemudian, Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD Manal Corwin, Senior Adviser Canadian Tax Foundation Brian Arnold, Senior Adviser OECD Melinda Brown, serta Associate Professor of Law at the University of Lausanne Vikram Chand.

Lalu, International & Support Program Australian Taxation Office Timothy Smith, Senior International Tax Analyst Kemenkeu Melani Dewi Astuti, Senior Fiscal Policy Analyst Kemenkeu Wahyu Hidayat, Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji, serta UN Tax Committee Expert Carlos Protto.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, International Tax & Transfer Pricing Advisor TaxPrime Bobby Savero, International Tax Analyst Kemenkeu Chintya Pramasanti, serta Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III Ditjen Pajak Kemenkeu Khodori Eko Purwanto.

Adapun perincian keempat sesi yang dimaksud sebagai berikut:

24 Oktober 2023

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • Sesi 1: Pillar Two Implementation and Update
  • Sesi 2: Focus Group Discussion on the Implementation of Pillar Two in Indonesia

25 Oktober 2023

  • Sesi 3: Recent Update on Tax Treaty
  • Sesi 4: The New Indonesia’s Anti-Avoidance Rules

Semua sesi akan diselenggarakan secara langsung (offline). Namun, untuk mendapatkan meaningful public participation, sesi 2 akan dilakukan secara hybrid karena keterbatasan tempat. Bagi wajib pajak, konsultan pajak, asosiasi konsultan pajak yang tidak dapat mengikuti secara offline, dapat mengikuti sesi 2 secara online.

Kesempatan diprioritaskan untuk wajib pajak yang tercakup dalam Pilar 2, yakni anak/induk usaha di Indonesia yang merupakan bagian dari perusahaan multinasional dengan omzet global di atas EUR750 juta. Adapun kapasitas terbatas untuk 1.000 peserta online. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://s.id/INTAXFORUM2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?