KABUPATEN BEKASI

Bekasi Bakal Gali Potensi Pajak Katering dan Sewa Apartemen

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 17:30 WIB
Bekasi Bakal Gali Potensi Pajak Katering dan Sewa Apartemen

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berkomitmen untuk menggali potensi pajak daerah dari jasa katering dan penyewaan apartemen.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bekasi Sri Enny Mainiarti mengatakan saat ini ada 7.000 perusahaan sektor manufaktur yang beroperasi di Bekasi. Perusahaan-perusahaan tersebut yang tentunya menggunakan jasa katering kebutuhan makan pegawainya.

"Kita pajak catering sudah ada, tetapi tidak sebesar jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi," ujar Enny, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Lebih lanjut, pajak atas apartemen perlu dioptimalkan mengingat properti tersebut tidak hanya berfungsi sebagai hunian, melainkan juga disewakan secara harian.

"Pajak daerah yang belum bisa kita ambil ada beberapa seperti rumah dan apartemen yang disewakan itu merupakan pajak. Itu potensi-potensi yang saat ini sedang kita kumpulkan supaya menjadi tambahan untuk pendapatan daerah," ujar Enny.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini pun mengatakan pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan jumlah unit apartemen yang sudah dialihfungsikan untuk disewakan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Apartemen di Kabupaten Bekasi tidak menjadi salah satu pendapatan daerah, namun dengan adanya pertemuan ini makin menggali potensi-potensi PAD, di sini melibatkan Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, Satpol PP nanti bareng-bareng ke-lapangan seperti apa kondisi di lapangannya," kata Ani.

Untuk diketahui, penjualan makanan dan minuman oleh penyedia jasa katering termasuk salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Adapun apartemen yang disewakan dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 bulan dikategorikan sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Penyewaan tempat tinggal pribadi juga dikategorikan sebagai objek PBJT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra