KABUPATEN BEKASI

Bekasi Bakal Gali Potensi Pajak Katering dan Sewa Apartemen

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 17:30 WIB
Bekasi Bakal Gali Potensi Pajak Katering dan Sewa Apartemen

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berkomitmen untuk menggali potensi pajak daerah dari jasa katering dan penyewaan apartemen.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bekasi Sri Enny Mainiarti mengatakan saat ini ada 7.000 perusahaan sektor manufaktur yang beroperasi di Bekasi. Perusahaan-perusahaan tersebut yang tentunya menggunakan jasa katering kebutuhan makan pegawainya.

"Kita pajak catering sudah ada, tetapi tidak sebesar jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi," ujar Enny, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, pajak atas apartemen perlu dioptimalkan mengingat properti tersebut tidak hanya berfungsi sebagai hunian, melainkan juga disewakan secara harian.

"Pajak daerah yang belum bisa kita ambil ada beberapa seperti rumah dan apartemen yang disewakan itu merupakan pajak. Itu potensi-potensi yang saat ini sedang kita kumpulkan supaya menjadi tambahan untuk pendapatan daerah," ujar Enny.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini pun mengatakan pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan jumlah unit apartemen yang sudah dialihfungsikan untuk disewakan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Apartemen di Kabupaten Bekasi tidak menjadi salah satu pendapatan daerah, namun dengan adanya pertemuan ini makin menggali potensi-potensi PAD, di sini melibatkan Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, Satpol PP nanti bareng-bareng ke-lapangan seperti apa kondisi di lapangannya," kata Ani.

Untuk diketahui, penjualan makanan dan minuman oleh penyedia jasa katering termasuk salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Adapun apartemen yang disewakan dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 bulan dikategorikan sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Penyewaan tempat tinggal pribadi juga dikategorikan sebagai objek PBJT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja