SPANYOL

Bek Real Madrid Tersandung Kasus Pajak, Ini Ganjarannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 17:17 WIB
Bek Real Madrid Tersandung Kasus Pajak, Ini Ganjarannya

Bek Real Madrid Marcelo Vieira

MADRID, DDTCNews – Lagi-lagi, kasus penghindaran pajak menimpa pesepak bola di Spanyol. Kali ini, kasus yang berakhir pada dikenainya hukuman penjara dan denda menimpa Bek Real Madrid Marcelo Vieira.

Melansir New Telegraph, Otoritas Pajak Spanyol telah menemukan strategi pengindaran pajak yang dijalankan oleh pemain bernomor punggung 12 tersebut. Dia mendapat hukuman penjara 4 bulan dan denda 750.000 euro atau Rp12,91 miliar.

“Marcelo dituduh menghindari pembayaran 1 juta euro [Rp17,19 miliar] setelah pengalihan hak citra (image rights) ke sebuah perusahaan Uruguay, Birsen Trade SA, untuk menghindari pembayaran pajak ke kas Spanyol,” demikian bunyi informasi yang dikutip pada Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Mantan pemain Fluminense FC ini mengaku bersalah atas perbuatannya dan akan menghadiri pengadilan. Hitungan Otoritas Pajak – dan diakui oleh Marcelo – ada penghindaran pajak senilai EUR500.000 atau sekitar Rp8,58 miliar.

Sanksi penjara, berdasarkan aturan yang berlaku di Spanyol, bisa diganti dengan masa percobaan tanpa harus mendekam di sel. Ini berlaku untuk hukuman di bawah dua tahun dan merupakan pelanggaran pertama.

Selain Marcelo, pesepak bola Spanyol lainnya seperti Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, Jose Mourinho, Luka Modric, Javier Mascherano dan Angel Di Maria pun sempat tersandung dengan otoritas pajak Spanyol. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra