SPANYOL

Bek Real Madrid Tersandung Kasus Pajak, Ini Ganjarannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 17:17 WIB
Bek Real Madrid Tersandung Kasus Pajak, Ini Ganjarannya

Bek Real Madrid Marcelo Vieira

MADRID, DDTCNews – Lagi-lagi, kasus penghindaran pajak menimpa pesepak bola di Spanyol. Kali ini, kasus yang berakhir pada dikenainya hukuman penjara dan denda menimpa Bek Real Madrid Marcelo Vieira.

Melansir New Telegraph, Otoritas Pajak Spanyol telah menemukan strategi pengindaran pajak yang dijalankan oleh pemain bernomor punggung 12 tersebut. Dia mendapat hukuman penjara 4 bulan dan denda 750.000 euro atau Rp12,91 miliar.

“Marcelo dituduh menghindari pembayaran 1 juta euro [Rp17,19 miliar] setelah pengalihan hak citra (image rights) ke sebuah perusahaan Uruguay, Birsen Trade SA, untuk menghindari pembayaran pajak ke kas Spanyol,” demikian bunyi informasi yang dikutip pada Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Mantan pemain Fluminense FC ini mengaku bersalah atas perbuatannya dan akan menghadiri pengadilan. Hitungan Otoritas Pajak – dan diakui oleh Marcelo – ada penghindaran pajak senilai EUR500.000 atau sekitar Rp8,58 miliar.

Sanksi penjara, berdasarkan aturan yang berlaku di Spanyol, bisa diganti dengan masa percobaan tanpa harus mendekam di sel. Ini berlaku untuk hukuman di bawah dua tahun dan merupakan pelanggaran pertama.

Selain Marcelo, pesepak bola Spanyol lainnya seperti Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, Jose Mourinho, Luka Modric, Javier Mascherano dan Angel Di Maria pun sempat tersandung dengan otoritas pajak Spanyol. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Senin, 09 September 2024 | 11:37 WIB PSAK 238

Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Akuntansi, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN