INVESTASI SAHAM

BEI Usul Pajak Dividen Dihapuskan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2017 | 18:45 WIB
BEI Usul Pajak Dividen Dihapuskan

JAKARTA, DDTCNews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan mendorong penghapusan pajak dividen ke pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini diambil BEI untuk membantu investor ritel dalam investasi di pasar saham.

Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan insentif tersebut bisa menggairahkan investor ritel dalam berinvestasi. Namun, jumlah investasinya dalam kurun waktu tertentu harus dibatasi agar tidak disalahgunakan pemain besar.

"Kita berpikir ajukan ke pemerintah dalam hal ini Kemenkeu beri insentif berupa penghilangan pajak dividen. Program ini belum diajukan, masih di internal BEI," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Nicky berharap proses pengajuan insentif dapat selesai tahun ini. Kendati demikian, menurutnya, penghapusan pajak dividen tersebut tidak berarti penerimaan negara berkurang, mengingat dalam transaksi saham masih ada pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dia menambahkan penghapusan dividen justru dapat meningkatkan pendapatan negara seiring dengan semakin luasnya peluang masyarakat untuk berinvestasi saham. “Saat ini nilai pajak dividen 10% hingga 15%," katanya.

Ide tersebut, lanjut Nicky, diperoleh dari Negeri Sakura yang lebih dulu menerapkan penghapusan pajak dividen. Hasilnya, literasi pasar modal dari masyarakat Jepang cukup tinggi hingga menjangkau kelas menengah ke bawah. "Di Jepang orang jualan sayur saja sambil trading saham," ucapnya.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Menurutnya, jika insentif ini diberlakukan di Indonesia maka peluangnya sangat besar. Ada ratusan juta masyarakat yang berpotensi menjadi investor ritel. Mereka bisa membeli saham dan reksadana mulai dari Rp100 ribu.

Jumlah investor juga bisa bertambah signifikan dengan adanya insentif. "Investor pada tahun lalu bertambah lebih dari 100 ribu atau 20%. Jumlahnya sudah 500 ribu dan dari penambahan 100 ribu itu 80% usia muda, 20 tahun sampai 40 tahun," ungkap Nicky.

Pada dasarnya, kegiatan investasi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan, baik investasi yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan. Yang harus digarisbawahi di sini adalah kepemilikan dari investasi juga mempunyai implikasi pajak tersendiri.

Baca Juga:
Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Hal ini tentunya berbeda dari pajak yang dihasilkan dari kegiatan usaha secara umum. Oleh karena itu, pemahaman akan hal ini juga sangat penting bagi para pelaku usaha yang ingin ‘bermain’ dalam dunia investasi, sehingga para investor tetap dapat mematuhi ketentuan perpajakan yang ada dan terhindar dari risiko-risiko pajak di kemudian hari.

Sebagai informasi, untuk memberikan pemahaman mengenai pajak atas investasi, DDTC Academy menyelenggarakan practical course tentang Pajak atas Kegiatan Usaha dan Investasi pada Selasa, 21 Maret 2017. Kursus ini akan memaparkan berbagai topik secara detail mengenai pajak atas kegiatan investasi yang meliputi penghasilan sewa, dividen, dan bunga, yang dapat berasal dari Indonesia atau luar negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?