PENERIMAAN NEGARA

Begini Tiga Pesan Sri Mulyani untuk Ditjen Bea dan Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 13:47 WIB
Begini Tiga Pesan Sri Mulyani untuk Ditjen Bea dan Cukai

JAKARTA, DDTCNews – Pelayanan, penerimaan negara, dan perlindungan masyarakat adalah tiga tugas penting Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, 3 hal tersebut sulit dicapai bersamaan.

Namun, dia percaya DJBC mampu melaksanakan semua tugas itu dengan baik. Dalam acara Rapat Koordinasi Gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sri Mulyani meminta pimpinan di DJBC untuk dapat membangun kultur organisasi yang baik, melayani sampai ke rakyat kecil.

"Anda akan mencapai budaya organisasi tertinggi apabila kita semua mampu melayani sampai ke masyarakat biasa dan masyarakat kecil. itu adalah pencapaian tertinggi," ungkapnya di auditorium Merauke kantor pusat DJBC, Rabu (08/10).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dalam hal penerimaan negara, menuju akhir tahun, DJBC masih memiliki sedikit pekerjaan rumah (PR) dalam pemenuhan target penerimaan negara. Dengan momentum meningkatnya harga komoditas, Sri Mulyani meyakinkan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC seluruh Indonesia yang hadir, target tersebut memungkinkan untuk dicapai.

Sri Mulyani memaparkan mengenai tugas penting lainnya yaitu perlindungan masyarakat. DJBC merupakan benteng pertama dan terakhir dalam melawan barang-barang berbahaya, salah satunya adalah psikotropika.

"Bea Cukai adalah benteng kami rakyat Indonesia yang pertama dan terakhir untuk masalah narkoba dan psikotropika. Anda memiliki tugas yang sangat berat. Saya siap sedia Anda butuh dukungan apapun," tegas Sri Mulyani.

Bentuk perlindungan masyarakat lainnya yang tidak kalah penting adalah penanganan importir berisiko tinggi. Dfi satu sisi, ada pelaku usaha yang terbantu dan produksinya menjadi meningkat dengan program ini, namun di sisi lain ada pengusaha kecil yang terimbas karena mereka sulit melakukan impor dalam jumlah kecil. Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta agar DJBC untuk bersikap proaktif lakukan pemetaan kebutuhan industri untuk memudahkan kegiatan impor.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?