BERITA PAJAK HARI INI

Begini Syarat Dapatkan Potongan PPh Final UKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 09:16 WIB
Begini Syarat Dapatkan Potongan PPh Final UKM

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (24/5), kabar datang dari pemerintah yang memberi persyaratan kepada wajib pajak pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam mendapatkan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013. Beleid ini akan mulai berlaku 1 Juli 2018.

Kabar menyusul lainnya berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Pernyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil dan Menengah.

Kabar selanjutnya datang dari asosiasi yang menilai kebijakan pemerintah dalam memberikan tarif bea masuk khusus bagi importir dalam kerangka perdagangan bebas, nyaris sia-sia akibat implementasi PMK 229/2017 yang berbelit dan ketidaksiapan Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Ada Syarat Dapatkan Potongan PPh:

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemotongan tarif PPh harus mengajukan surat permohonan kepada Dirjen Pajak. Lalu Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan wajib ajak terkait dikenai PPh berdasarkan aturan terbaru dari PP 46/2013. Tarif yang berlaku dalam revisi aturan itu hanya berlaku beberapa tahun saja, tergantung bentuk badan hukum UKM, untuk wajib pajak pribadi PPh final hanya berlaku selama 7 tahun; UKM berupa koperasi, CV maupun firma berlaku 4 tahun; UKM berupa PT berlaku 3 tahun.

  • PMK Atur Implementasi Teknis PPh Final UKM:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Sasama mengatakan otoritas pajak sedang menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penerapan reisi PP 46/2013. Menurutnya PMK tersebut berlaku sebagai upaya agar pelaksanaan revisi PP dilaksanakan dengan baik, bentuk PMK itu pun akan menyesuaikan perubahan dari PP tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Insentif Pajak Modal Ventura Terbaru Hanya Naikkan Ambang Batas:

PMK 48/2018 hanya sebatas menaikkan ambang batas penjualan bersih perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura, dari sebelumnya Rp5 miliar setahun menjadi Rp50 miliar setahun. Sedangkan perlakuan pajak untuk capital gain tidak diatur dalam PMK itu. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan skema yang diatur dalam PMK ini hanya bagian laba yang diperoleh. Meski tidak ada insentif untuk capital gain, otoritas pajak memastikan PMK itu untuk mendorong perusahaan modal ventura yang menanamkan sahamnya pada perusahaan kecil dan menengah.

  • Diklaim Merugikan Pengusaha, Asosiasi Minta PMK 229/2017 Direvisi:

DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengadu kepada Presiden Joko Widodo soal pengenaan tarif normal bagi importir yang telat menyerahkan surat keterangan asal barang. ALFI mencatat implementasi PMK 229/2017 selama 2 bulan saja sudah merugikan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga miliaran rupiah. Berdasarkan hal itu, ALFI usul agar PMK tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional itu agar segera direvisi.

  • Pemerintah Belum Siapkan Pejabat Implementasi OSS:

Pemerintah tampak terlupa dengan persiapan SDM dalam mengimplementasikan online single submission (OSS). Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan implementasi OSS sementara memanfaatkan SDM yang dimiliki sekarang. Menurutnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun telah meminta bantuan agar persiapan yang meliputi operasional OSS dari Anggota BKPM dan menambah 1 Deputi cepat selesai. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?