JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (24/5), kabar datang dari pemerintah yang memberi persyaratan kepada wajib pajak pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam mendapatkan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013. Beleid ini akan mulai berlaku 1 Juli 2018.
Kabar menyusul lainnya berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Pernyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil dan Menengah.
Kabar selanjutnya datang dari asosiasi yang menilai kebijakan pemerintah dalam memberikan tarif bea masuk khusus bagi importir dalam kerangka perdagangan bebas, nyaris sia-sia akibat implementasi PMK 229/2017 yang berbelit dan ketidaksiapan Ditjen Bea dan Cukai.
Berikut ringkasannya:
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemotongan tarif PPh harus mengajukan surat permohonan kepada Dirjen Pajak. Lalu Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan wajib ajak terkait dikenai PPh berdasarkan aturan terbaru dari PP 46/2013. Tarif yang berlaku dalam revisi aturan itu hanya berlaku beberapa tahun saja, tergantung bentuk badan hukum UKM, untuk wajib pajak pribadi PPh final hanya berlaku selama 7 tahun; UKM berupa koperasi, CV maupun firma berlaku 4 tahun; UKM berupa PT berlaku 3 tahun.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Sasama mengatakan otoritas pajak sedang menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penerapan reisi PP 46/2013. Menurutnya PMK tersebut berlaku sebagai upaya agar pelaksanaan revisi PP dilaksanakan dengan baik, bentuk PMK itu pun akan menyesuaikan perubahan dari PP tersebut.
PMK 48/2018 hanya sebatas menaikkan ambang batas penjualan bersih perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura, dari sebelumnya Rp5 miliar setahun menjadi Rp50 miliar setahun. Sedangkan perlakuan pajak untuk capital gain tidak diatur dalam PMK itu. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan skema yang diatur dalam PMK ini hanya bagian laba yang diperoleh. Meski tidak ada insentif untuk capital gain, otoritas pajak memastikan PMK itu untuk mendorong perusahaan modal ventura yang menanamkan sahamnya pada perusahaan kecil dan menengah.
DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengadu kepada Presiden Joko Widodo soal pengenaan tarif normal bagi importir yang telat menyerahkan surat keterangan asal barang. ALFI mencatat implementasi PMK 229/2017 selama 2 bulan saja sudah merugikan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga miliaran rupiah. Berdasarkan hal itu, ALFI usul agar PMK tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional itu agar segera direvisi.
Pemerintah tampak terlupa dengan persiapan SDM dalam mengimplementasikan online single submission (OSS). Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan implementasi OSS sementara memanfaatkan SDM yang dimiliki sekarang. Menurutnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun telah meminta bantuan agar persiapan yang meliputi operasional OSS dari Anggota BKPM dan menambah 1 Deputi cepat selesai. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.