PORTUGAL

Begini Sulitnya Lakukan Harmonisasi Pajak di Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Begini Sulitnya Lakukan Harmonisasi Pajak di Uni Eropa

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Uni Eropa tengah menghadapi tantangan besar dalam mengharmonisasi kebijakan pajak antarnegara anggota dalam satu dekade terakhir.

Direktur firma pajak Blacktower Portugal Antonio Rosa mengatakan banyak negara anggota yang tidak patuh dalam urusan harmonisasi kebijakan pajak dalam 10 tahun terakhir ini.

Padahal, Uni Eropa telah mengeluarkan panduan kebijakan dalam bentuk Directive of Administrative Cooperation (DAC) yang berlaku efektif pada Juni 2018 dan menargetkan kepatuhan penuh pada 1 Juli 2020.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"DAC mencakup kewajiban melakukan pertukaran informasi secara otomatis untuk data keuangan dan nonkeuangan. Kemudian, transaksi pajak lintas batas, advance pricing agreements, CbCr dan informasi anti pencucian uang," katanya dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Rosa menjelaskan DAC menjadi cara Uni Eropa menjawab tantangan perpajakan atas meningkatnya mobilitas orang dan modal. Selain itu, dokumen tentang skandal pajak seperti Panama Papers juga menjadi pemantik penerapan penuh DAC.

Namun, penerapan DAC secara penuh menimbulkan tantangan bagi negara anggota. Sebab, data yang dipertukarkan secara otomatis sangat banyak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, kemampuan negara anggota dalam mengolah dan melaporkan data berbeda-beda antarnegara. Parlemen Eropa juga memiliki akses penuh terhadap data yang dipertukarkan secara otomatis.

"Parlemen menyatakan adanya penolakan dari negara anggota untuk memberikan akses dokumen perpajakan dalam laporan yang diterbitkan pada Juni 2021," sebut Rosa.

Dia menambahkan parlemen sudah menyampaikan desakan kepada Komisi Eropa untuk dapat bertindak lebih tegas dalam implementasi DAC tersebut. Sanksi ketidakpatuhan perlu digencarkan oleh Komisi Eropa.

"Komisi sudah diminta menerapkan tinjauan komprehensif kerangka DAC sesegera mungkin. Masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan negara anggota patuh terhadap undang-undang," ujarnya seperti dilansir theportugalnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar