ZAMBIA

Begini Strategi Perpajakan Zambia di 2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 16:31 WIB
Begini Strategi Perpajakan Zambia di 2017

LUSAKA, DDTCNews – Pekan lalu Menteri Keuangan Zambia Felix Mutati menyampaikan beberapa poin penting dalam rancangan anggaran keuangan tahun 2017 yang berfokus pada perluasan basis pajak dengan mengatasi masalah ketidakpatuhan wajib pajak.

Felix mengatakan akan mengurangi defisit fiskal hingga mencapai 7% dari produk domestik bruto (PDB) tahun anggaran 2017, sementara tahun ini diproyeksikan defisit fiskal akan lebih dari 10%.

“Selain itu, penerimaan pajak tahun 2017 juga ditargetkan harus mencapai ZMW42,9 miliar (Rp 58,1 triliun) yang mewakili 18,4% dari PDB,” tambahnya.

Baca Juga:
Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Felix menambahkan, dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sejumlah program telah direncanakan dalam anggaran keuangan tahun 2017 sebagai berikut:

  • Restrukturisasi tarif pajak penghasilan (PPh) 3% atas omzet tahunan yang kurang dari ZMW800.000 (Rp1 miliar) untuk pengusaha ritel dan grosir.
  • Menaikkan tarif PPh atas impor barang dari 6% menjadi 15%. Kemudian, ada pajak tambahan sebesar 5% yang diusulkan pada barang impor tertentu yang juga diproduksi secara lokal.
  • Menaikkan tarif pajak bahan bakar untuk mengurangi emisi CO2.
  • Menaikkan tarif cukai jaringan telepon seluler dari 15% menjadi 17,5%.

Sementara, terkait dengan PPN, Felix mengusulkan untuk membuat skema PPN masukan pada peralatan rumah tangga, membuat skema PPN masukan non-recoverable untuk semua persediaan yang diperoleh dari entitas yang belum mendaftar menjadi pengusaha kena pajak (PKP), dan menghapus skema pendaftaran PPN grup perusahaan, .

Selain itu, juga ada usulan untuk menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di tahun 2017 dari ZMW3.000 (Rp4 juta) menjadi ZMW 3.300 (Rp4,4 juta) per bulan dan menaikkan lapisan tarif PPh orang pribadi paling atas dari 35% menjadi 37,5%. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Juli 2020 | 15:15 WIB STATISTIK REZIM PAJAK

Melihat Perkembangan Aksi 5 Proyek BEPS

Senin, 02 Maret 2020 | 06:00 WIB DRAFT OMNIBUS LAW ON TAXATION

Welcome, the Talented Foreign Workers Tax Regime

Senin, 02 Maret 2020 | 06:00 WIB RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Selamat Datang Rezim Pajak Tenaga Kerja Asing Bertalenta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?