ZAMBIA

Begini Strategi Perpajakan Zambia di 2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 16:31 WIB
Begini Strategi Perpajakan Zambia di 2017

LUSAKA, DDTCNews – Pekan lalu Menteri Keuangan Zambia Felix Mutati menyampaikan beberapa poin penting dalam rancangan anggaran keuangan tahun 2017 yang berfokus pada perluasan basis pajak dengan mengatasi masalah ketidakpatuhan wajib pajak.

Felix mengatakan akan mengurangi defisit fiskal hingga mencapai 7% dari produk domestik bruto (PDB) tahun anggaran 2017, sementara tahun ini diproyeksikan defisit fiskal akan lebih dari 10%.

“Selain itu, penerimaan pajak tahun 2017 juga ditargetkan harus mencapai ZMW42,9 miliar (Rp 58,1 triliun) yang mewakili 18,4% dari PDB,” tambahnya.

Baca Juga:
Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Felix menambahkan, dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sejumlah program telah direncanakan dalam anggaran keuangan tahun 2017 sebagai berikut:

  • Restrukturisasi tarif pajak penghasilan (PPh) 3% atas omzet tahunan yang kurang dari ZMW800.000 (Rp1 miliar) untuk pengusaha ritel dan grosir.
  • Menaikkan tarif PPh atas impor barang dari 6% menjadi 15%. Kemudian, ada pajak tambahan sebesar 5% yang diusulkan pada barang impor tertentu yang juga diproduksi secara lokal.
  • Menaikkan tarif pajak bahan bakar untuk mengurangi emisi CO2.
  • Menaikkan tarif cukai jaringan telepon seluler dari 15% menjadi 17,5%.

Sementara, terkait dengan PPN, Felix mengusulkan untuk membuat skema PPN masukan pada peralatan rumah tangga, membuat skema PPN masukan non-recoverable untuk semua persediaan yang diperoleh dari entitas yang belum mendaftar menjadi pengusaha kena pajak (PKP), dan menghapus skema pendaftaran PPN grup perusahaan, .

Selain itu, juga ada usulan untuk menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di tahun 2017 dari ZMW3.000 (Rp4 juta) menjadi ZMW 3.300 (Rp4,4 juta) per bulan dan menaikkan lapisan tarif PPh orang pribadi paling atas dari 35% menjadi 37,5%. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Juli 2020 | 15:15 WIB STATISTIK REZIM PAJAK

Melihat Perkembangan Aksi 5 Proyek BEPS

Senin, 02 Maret 2020 | 06:00 WIB DRAFT OMNIBUS LAW ON TAXATION

Welcome, the Talented Foreign Workers Tax Regime

Senin, 02 Maret 2020 | 06:00 WIB RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Selamat Datang Rezim Pajak Tenaga Kerja Asing Bertalenta

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah