MALAYSIA

Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juli 2024 | 12:00 WIB
Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menegaskan belum memiliki rencana untuk menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan menggantikan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST).

Wakil Menteri Keuangan Lim Hui Ying mengatakan SST terbukti memberikan dampak penerimaan yang lebih baik ketimbang GST. Menurutnya, kondisi perekonomian yang dinamis juga membuat pemerintah tidak memprioritaskan pemberlakuan kembali GST.

"Setiap perubahan kebijakan terhadap sistem perpajakan berbasis konsumsi seperti penerapan kembali GST harus diteliti untuk memastikan kebijakan ini bersifat progresif, mudah dikelola, dan tak berefek negatif pada pertumbuhan ekonomi," katanya, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Penjelasan Lim tersebut merespons atas pertanyaan anggota DPR Kamal Ashaari. Kepada pemerintah, Kamal bertanya mengenai peluang diberlakukannya GST, yang oleh beberapa kelompok dianggap sebagai sistem perpajakan yang lebih baik ketimbang SST.

Lim menuturkan pemerintah tidak memiliki rencana menerapkan kembali GST. Apalagi, penerapan kembali GST membutuhkan pertimbangan matang, terutama mengenai lingkungan perekonomian, serta dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

Dia menyebut pemerintah saat ini tengah berfokus pada penguatan fiskal, termasuk memperbaiki sistem perpajakan. Dalam hal ini, pemerintah berupaya mengedepankan kebijakan yang tidak berdampak pada kelompok rentan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Di sisi lain, Lim juga menekankan pentingnya menjaga pendapatan negara yang kuat melalui penguatan tata kelola dan administrasi perpajakan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta peningkatan tindakan penegakan hukum. Kinerja pendapatan negara ini pada akhirnya juga bakal berdampak pada belanja-belanja untuk masyarakat.

Pada 2023, penerimaan pajak mencapai RM229 miliar atau sekitar Rp793,21 triliun. Angka tersebut setara dengan 72,8% dari total pendapatan negara sejumlah RM315 miliar atau setara dengan Rp1.091,11 triliun.

Sementara itu, pos belanja dengan porsi besar seperti subsidi, insentif, dan bantuan sosial mencapai RM80 miliar atau 19,7% dari total belanja negara RM406 miliar.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

"Pemerintah terus berupaya memperkuat fiskal negara sekaligus mengurangi kebocoran bantuan sosial," ujar Lim seperti dilansir nst.com.my.

GST pertama kali diperkenalkan pada April 2015 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dengan tarif sebesar 6%. Kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena dinilai menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa.

Skema pajak konsumsi kemudian dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI