MALAYSIA

Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juli 2024 | 12:00 WIB
Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menegaskan belum memiliki rencana untuk menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan menggantikan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST).

Wakil Menteri Keuangan Lim Hui Ying mengatakan SST terbukti memberikan dampak penerimaan yang lebih baik ketimbang GST. Menurutnya, kondisi perekonomian yang dinamis juga membuat pemerintah tidak memprioritaskan pemberlakuan kembali GST.

"Setiap perubahan kebijakan terhadap sistem perpajakan berbasis konsumsi seperti penerapan kembali GST harus diteliti untuk memastikan kebijakan ini bersifat progresif, mudah dikelola, dan tak berefek negatif pada pertumbuhan ekonomi," katanya, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penjelasan Lim tersebut merespons atas pertanyaan anggota DPR Kamal Ashaari. Kepada pemerintah, Kamal bertanya mengenai peluang diberlakukannya GST, yang oleh beberapa kelompok dianggap sebagai sistem perpajakan yang lebih baik ketimbang SST.

Lim menuturkan pemerintah tidak memiliki rencana menerapkan kembali GST. Apalagi, penerapan kembali GST membutuhkan pertimbangan matang, terutama mengenai lingkungan perekonomian, serta dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

Dia menyebut pemerintah saat ini tengah berfokus pada penguatan fiskal, termasuk memperbaiki sistem perpajakan. Dalam hal ini, pemerintah berupaya mengedepankan kebijakan yang tidak berdampak pada kelompok rentan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Di sisi lain, Lim juga menekankan pentingnya menjaga pendapatan negara yang kuat melalui penguatan tata kelola dan administrasi perpajakan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta peningkatan tindakan penegakan hukum. Kinerja pendapatan negara ini pada akhirnya juga bakal berdampak pada belanja-belanja untuk masyarakat.

Pada 2023, penerimaan pajak mencapai RM229 miliar atau sekitar Rp793,21 triliun. Angka tersebut setara dengan 72,8% dari total pendapatan negara sejumlah RM315 miliar atau setara dengan Rp1.091,11 triliun.

Sementara itu, pos belanja dengan porsi besar seperti subsidi, insentif, dan bantuan sosial mencapai RM80 miliar atau 19,7% dari total belanja negara RM406 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Pemerintah terus berupaya memperkuat fiskal negara sekaligus mengurangi kebocoran bantuan sosial," ujar Lim seperti dilansir nst.com.my.

GST pertama kali diperkenalkan pada April 2015 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dengan tarif sebesar 6%. Kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena dinilai menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa.

Skema pajak konsumsi kemudian dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja