KEM-PPKF 2022

Begini Strategi Pemerintah Optimalkan Penerimaan Migas 2022

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:40 WIB
Begini Strategi Pemerintah Optimalkan Penerimaan Migas 2022

Ilustrasi. (esdm.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas (migas) pada 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penerimaan migas hingga saat ini masih cenderung fluktuatif, termasuk akibat pandemi Covid-19. Pemerintah akan terus memperbaiki kebijakan di bidang migas agar penerimaan negara makin meningkat.

"Harapannya, inilah yang dapat meningkatkan penerimaan, mengurangi impor migas, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung industri nasional," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Febrio mengatakan pemerintah telah memiliki 5 strategi untuk meningkatkan penerimaan migas 2022. Pertama, meningkatkan lifting migas, antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi hulu migas, meningkatkan dan memperluas kebijakan pelayanan satu pintu, serta melakukan eksplorasi untuk penemuan cadangan besar.

Kedua, mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha migas, antara lain dengan mendorong skema bagi hasil pengusahaan hulu migas yang ada saat ini agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara efektif dan efisien.

Ketiga, menyempurnakan regulasi di bidang migas, baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian. Keempat, meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui pemanfaatan teknologi.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Kelima, menerapkan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu melalui paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Mengenai dukungan fiskal, Febrio menyebut pemerintah telah melakukan revolusi regulasi untuk mendorong peningkatan lifting migas. Revolusi itu ditandai dengan pengesahan UU No.22/2002 hingga akhirnya skema kontrak migas dan ketentuan fiskalnya ikut berubah.

Pada skema kontrak yang berlaku saat ini, yakni cost recovery dan gross split, tarif pajak efektifnya sebesar 37,6%. Besaran tarif tersebut terdiri atas pajak penghasilan badan sebesar 22% dan pajak dividen sebesar 15,6%.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

"Harapannya ke depan ini akan bisa lebih efisien lagi dan bisa mendukung investasi di sektor hulu migas," ujarnya.

Hingga April 2021, Febrio menyebut realisasi penerimaan migas tercatat Rp38,8 triliun atau 32% dari target Rp124,77 triliun. Kontribusi terbesar penerimaan migas berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni 65%. Sementara sisanya dari pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN