KEM-PPKF 2022

Begini Strategi Pemerintah Optimalkan Penerimaan Migas 2022

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:40 WIB
Begini Strategi Pemerintah Optimalkan Penerimaan Migas 2022

Ilustrasi. (esdm.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas (migas) pada 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penerimaan migas hingga saat ini masih cenderung fluktuatif, termasuk akibat pandemi Covid-19. Pemerintah akan terus memperbaiki kebijakan di bidang migas agar penerimaan negara makin meningkat.

"Harapannya, inilah yang dapat meningkatkan penerimaan, mengurangi impor migas, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung industri nasional," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Febrio mengatakan pemerintah telah memiliki 5 strategi untuk meningkatkan penerimaan migas 2022. Pertama, meningkatkan lifting migas, antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi hulu migas, meningkatkan dan memperluas kebijakan pelayanan satu pintu, serta melakukan eksplorasi untuk penemuan cadangan besar.

Kedua, mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha migas, antara lain dengan mendorong skema bagi hasil pengusahaan hulu migas yang ada saat ini agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara efektif dan efisien.

Ketiga, menyempurnakan regulasi di bidang migas, baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian. Keempat, meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui pemanfaatan teknologi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kelima, menerapkan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu melalui paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Mengenai dukungan fiskal, Febrio menyebut pemerintah telah melakukan revolusi regulasi untuk mendorong peningkatan lifting migas. Revolusi itu ditandai dengan pengesahan UU No.22/2002 hingga akhirnya skema kontrak migas dan ketentuan fiskalnya ikut berubah.

Pada skema kontrak yang berlaku saat ini, yakni cost recovery dan gross split, tarif pajak efektifnya sebesar 37,6%. Besaran tarif tersebut terdiri atas pajak penghasilan badan sebesar 22% dan pajak dividen sebesar 15,6%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Harapannya ke depan ini akan bisa lebih efisien lagi dan bisa mendukung investasi di sektor hulu migas," ujarnya.

Hingga April 2021, Febrio menyebut realisasi penerimaan migas tercatat Rp38,8 triliun atau 32% dari target Rp124,77 triliun. Kontribusi terbesar penerimaan migas berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni 65%. Sementara sisanya dari pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?