KABUPATEN BEKASI

Begini Strategi Bekasi Atasi Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 10:42 WIB
Begini Strategi Bekasi Atasi Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran

CIKARANG, DDTCNews – Kebocoran pajak yang kerap terjadi pada sektor perhotelan dan restoran memaksa Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektrik atau online, yaitu e-tax.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Juhandi mengatakan wajib pajak pengusaha pada sektor perhotelan dan restoran bisa membayarkan pajaknya secara elektrik, sehingga memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Tujuan diberlakukan strategi ini yaitu juga sebagai mendorong penerimaan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran terhadap target yang telah ditetapkan, sekaligus untuk menghindari kontak langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak,” ujarnya di Cikarang, Senin (5/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mengingat, Bapenda Kabupaten Bekasi menargetkan penerimaan pajak dari sektor perhotelan dan restoran sebesar Rp95 miliar atau meningkat 1,27% dibanding tahun 2017 yang hanya berkisar Rp93,8 miliar saja.

Adapun, Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin sepakat mengenai penerapan e-tax di wilayah Kabupaten Bekasi. Nurdin menyebutkan beberapa daerah yang sudah menerapkan skema pembayaran online, maka Kabupaten Bekasi perlu juga menerapkannya.

“Berkaca seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya yang sudah menerapkan sistem pembayaran pajak secara online, maka kenapa kita tidak, ya kan?” paparnya seperti dilansir beritacikarang.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu tak hanya pungutan pajak dari sektor perhotelan dan restoran saja yang digenjot melalui skema online itu, melainkan potensi dari sektor lain yang juga belum sepenuhnya oprimal, antara lain pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan, retribusi parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Lebih jauh, strategi tersebut pun mendapat dukungan dari dewan legislatif DPRD Kabupaten Bekasi karena e-tax dianggap akan memotong pajak dari setiap transaksi yang terjadi di restoran maupun perhotelan, bisa dipantau secara real time, bahkan bisa mengetahui besaran tingkat kunjungan konsumen. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN