KABUPATEN BEKASI

Begini Strategi Bekasi Atasi Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 10:42 WIB
Begini Strategi Bekasi Atasi Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran

CIKARANG, DDTCNews – Kebocoran pajak yang kerap terjadi pada sektor perhotelan dan restoran memaksa Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektrik atau online, yaitu e-tax.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Juhandi mengatakan wajib pajak pengusaha pada sektor perhotelan dan restoran bisa membayarkan pajaknya secara elektrik, sehingga memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Tujuan diberlakukan strategi ini yaitu juga sebagai mendorong penerimaan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran terhadap target yang telah ditetapkan, sekaligus untuk menghindari kontak langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak,” ujarnya di Cikarang, Senin (5/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Mengingat, Bapenda Kabupaten Bekasi menargetkan penerimaan pajak dari sektor perhotelan dan restoran sebesar Rp95 miliar atau meningkat 1,27% dibanding tahun 2017 yang hanya berkisar Rp93,8 miliar saja.

Adapun, Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin sepakat mengenai penerapan e-tax di wilayah Kabupaten Bekasi. Nurdin menyebutkan beberapa daerah yang sudah menerapkan skema pembayaran online, maka Kabupaten Bekasi perlu juga menerapkannya.

“Berkaca seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya yang sudah menerapkan sistem pembayaran pajak secara online, maka kenapa kita tidak, ya kan?” paparnya seperti dilansir beritacikarang.com.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sementara itu tak hanya pungutan pajak dari sektor perhotelan dan restoran saja yang digenjot melalui skema online itu, melainkan potensi dari sektor lain yang juga belum sepenuhnya oprimal, antara lain pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan, retribusi parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Lebih jauh, strategi tersebut pun mendapat dukungan dari dewan legislatif DPRD Kabupaten Bekasi karena e-tax dianggap akan memotong pajak dari setiap transaksi yang terjadi di restoran maupun perhotelan, bisa dipantau secara real time, bahkan bisa mengetahui besaran tingkat kunjungan konsumen. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah