PAJAK TANAH

Begini Sejarah Lahirnya LVT

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 01 Februari 2017 | 11:50 WIB
Begini Sejarah Lahirnya LVT Ekonom Prancis Henry George (1839-1897). (Foto: The Economist)

JAKARTA, DDTCNews – Pajak atas nilai tanah atau disebut land value tax (LVT) merupakan salah satu variasi dari pajak atas properti, yang hanya dikenakan atas nilai tanah, tanpa memperhatikan penggunaan lahan tersebut.

Pajak properti, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku saat ini, di mana besarnya dihitung berdasarkan nilai tanah dan bangunan, memberikan beban lebih besar kepada mereka yang membangun atau memanfaatkan tanah tersebut.

Hal ini terjadi karena pada saat yang sama, mereka yang membiarkan tanah itu tidak dimanfaatkan, secara tidak langsung mendapatkan reward dengan membayar pajak lebih rendah. Karena itu, di beberapa negara, LVT muncul sebagai pilihan untuk memajaki tanah tanpa mendistorsi pasar.

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Informasi yang dihimpun DDTCNews menunjukkan, apabila ditinjau dari dari sejarahnya, LVT berkaitan dengan pajak tanah pada masa kuno, yang kurang lebih muncul setelah dikenalnya sistem pertanian (agrikultur).

Pada masa itu, pajak tanah dihitung berbasis hasil panen, di mana pajak dipungut dari sebagian hasil panen yang dibayar setiap tahun. Seiring dengan perkembangan zaman, pada abad ke-18 sekelompok ekonom Prancis yang dikenal dengan sebutan physiocrats mulai memperkenalkan perlunya LVT.

Banyak ekonom klasik seperti Adam Smith dan David Ricardo juga mengadvokasi pajak ini. Namun, ide pengenaan LVT praktis mulai populer sejak Henry George (1839-1897), ekonom, jurnalis, sekaligus filsuf berkebangsaan Amerika Serikat, merilis buku berjudul “Progress and Poverty” pada 1879.

Baca Juga:
Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

Dalam buku itu, George berpandangan tanah merupakan barang yang bersifat tetap, dan perubahan nilainya diciptakan oleh masyarakat dan pekerjaan umum (seperti pembangunan infrastruktur publik). Dengan sifatnya itu pula, ia menyimpulkan, nilai ekonomi tanah akan menjadi sumber pendapatan negara yang besar.

Karena itu, masih dalam buku yang beberapa kali dicetak ulang tersebut, George menganjurkan agar negara menerapkan pajak tunggal (single tax) atas tanah. Pengenaan pajak ini diyakini akan dapat mengurangi atau menghilangkan kebutuhan atas pajak lainnya.

Pandangannya ini memberikan pengaruh signifikan terhadap sistem pajak tanah di Amerika Serikat dan negara-negara lain, seperti Denmark yang menerapkan grundskyld /ground duty sebagai komponen kunci dari sistem pajaknya (Kristensen, 1995).

Baca Juga:
Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selain itu, LVT disebut sebagai pajak progresif karena memberikan beban pajak lebih besar kepada pemilik tanah idle atau tanah yang tidak dimanfaatkan, dibandingkan dengan mereka yang memanfaatkan tanah tersebut agar menjadi lahan yang lebih produktif. Hingga kini, LVT sudah diterapkan oleh lebih dari 30 negara.* (Berbagai sumber)

(Baca: Ini Daftar 31 Negara yang Menerapkan LVT)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Rabu, 18 September 2024 | 11:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?