KEBIJAKAN PAJAK

Begini Respons HIPMI Soal Amandemen Tarif Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 18:03 WIB
Begini Respons HIPMI Soal Amandemen Tarif Pajak UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung rencana pemerintah dalam menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui amandemen Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013.

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan penurunan tarif PPh dari awalnya sebesar 1% menjadi 0,5% akan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Menurutnya penurunan tarif itu juga akan menurunkan beban pajak pelaku UKM dan menggenjot gairah dunia usaha yang lebih positif.

“Kami sepakat terhadap rencana pemerintah yang menurunkan tarif PPh dalam PP46/2013 dari 1% menjadi 0,5%. Insentif fiskal seperti ini akan menjadi daya dorong pertumbuhan UKM di Indonesia,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (26/1).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Namun Ajib menegaskan pemerintah harus memanfaatkan momentum itu untuk melakukan sosialisasi kepada wajib pajak sekaligus menggandeng pelaku usaha maupun asosiasi, khususnya pelaku UMKM yang mendapat dampak langsung terhadap kebijakan tersebut.

Beleid itu akan menjadi momentum ekstensifikasi pajak, karena basis pembayar pajak akan semakin bertambah karena penurunan tarif dan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Maka antara wajib pajak dengan pemerintah akan memiliki momentum positif dalam hal ini.

Lebih jauh, Ajib sebagai perwakilan dari HIPMI pun mengharapkan batasan maksimal omzet pelaku UMKM yang terjerat dalam PP 46/2013 tetap tidak berubah, yakni maksimal omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun yang akan dikenakan tarif PPh khusus pelaku UKM.

Baca Juga:
Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

“Memang tidak ada aturan baku tentang definisi omzet untuk para pelaku UMKM. Tapi untuk sementara cukup bagus dipertahankan di angka Rp4,8 miliar per tahun, maka untuk sementara cukup tarifnya saja yang diubah menjadi 0,5%,” tuturnya.

Ajib menyatakan tidak berubahnya batasan maksimal omzet itu justru akan semakin menyederhanakan amandemen PP 46/2013, sehingga insentif fiskal atas penurunan tarif PPh untuk pelaku UMKM bisa segera diterapkan dan bisa mendorong penerimaan pajak tahun 2018 yang sudah dipatok sebesar Rp1.385,9 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit