PP 44/2022

Begini PP 44/2022 Atur PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 16:15 WIB
Begini PP 44/2022 Atur PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kian menaruh perhatian terhadap transaksi melalui sistem elektronik. Hal tersebut tercermin dalam beleid terbaru mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang turut mengatur penunjukan pihak lain atas transaksi melalui sistem elektronik yang terutang PPN. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022

Melalui PP 44/2020, menteri keuangan diberi kewenangan untuk menunjuk pihak yang terlibat langsung dalam transaksi yang dilakukan secara elektronik untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang di Indonesia. Pihak tersebut tidak terbatas pada perusahaan yang berada di dalam daerah pabean Indonesia, tetapi juga orang pribadi atau perusahaan yang berada di luar daerah pabean Indonesia. 

Selain itu, pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi secara elektronik juga dapat ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang. Pihak tersebut juga dapat berasal dari dalam maupun luar daerah pabean Indonesia.

Melalui PP 44/2022 ini, kedua pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN disebut sebagai 'pihak lain'. Selanjutnya, dalam beleid yang sama, 'pihak lain' yang dimaksud mencakup pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam praktiknya, pihak lain tersebut melakukan atau memfasilitasi transaksi secara elektronik dengan pihak pemungut PPN Pasal 16A. Lalu, bagaimana pemungutan PPN dalam kondisi tersebut? Siapa pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang?

Selain itu, bagaimana PP 44/2022 mengatur definisi dari aktivitas PMSE serta penyelenggara PMSE?

Dapatkan pembahasan selengkapnya dalam acara tax update webinar oleh DDTC Academy bertajuk Kupas Tuntas PP 44/2022 serta Dampak dan Pengaplikasiannya. Acara tersebut akan dilaksanakan melalui Zoom Online Meeting pada Selasa, 27 Desember 2022 pukul 09.30-12.00 WIB. 

Dalam mengupas dan membahas ketentuan baru dan perubahan dalam PP 44/2022 secara komprehensif dan aplikatif, topik-topik yang dibahas adalah:

  • Ketentuan umum dan ketentuan pelaksanaan PP 44/2022;
  • Pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM;
  • Barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP);
  • Dasar pengenaan pajak (DPP);
  • Penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM;
  • Saat dan tempat terutang PPN atau PPN dan PPnBM, serta
  • Faktur pajak. 

Daftarkan diri Anda segera melalui link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). Ingin mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya? Gabung grup Whatsapp DDTC Academy di sini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra