Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kian menaruh perhatian terhadap transaksi melalui sistem elektronik. Hal tersebut tercermin dalam beleid terbaru mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang turut mengatur penunjukan pihak lain atas transaksi melalui sistem elektronik yang terutang PPN. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022.
Melalui PP 44/2020, menteri keuangan diberi kewenangan untuk menunjuk pihak yang terlibat langsung dalam transaksi yang dilakukan secara elektronik untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang di Indonesia. Pihak tersebut tidak terbatas pada perusahaan yang berada di dalam daerah pabean Indonesia, tetapi juga orang pribadi atau perusahaan yang berada di luar daerah pabean Indonesia.
Selain itu, pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi secara elektronik juga dapat ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang. Pihak tersebut juga dapat berasal dari dalam maupun luar daerah pabean Indonesia.
Melalui PP 44/2022 ini, kedua pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN disebut sebagai 'pihak lain'. Selanjutnya, dalam beleid yang sama, 'pihak lain' yang dimaksud mencakup pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam praktiknya, pihak lain tersebut melakukan atau memfasilitasi transaksi secara elektronik dengan pihak pemungut PPN Pasal 16A. Lalu, bagaimana pemungutan PPN dalam kondisi tersebut? Siapa pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang?
Selain itu, bagaimana PP 44/2022 mengatur definisi dari aktivitas PMSE serta penyelenggara PMSE?
Dapatkan pembahasan selengkapnya dalam acara tax update webinar oleh DDTC Academy bertajuk Kupas Tuntas PP 44/2022 serta Dampak dan Pengaplikasiannya. Acara tersebut akan dilaksanakan melalui Zoom Online Meeting pada Selasa, 27 Desember 2022 pukul 09.30-12.00 WIB.
Dalam mengupas dan membahas ketentuan baru dan perubahan dalam PP 44/2022 secara komprehensif dan aplikatif, topik-topik yang dibahas adalah:
Daftarkan diri Anda segera melalui link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). Ingin mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya? Gabung grup Whatsapp DDTC Academy di sini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.