KEPATUHAN PAJAK

Begini Pengaruh Tax Amnesty pada Pelaporan SPT Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2017 | 18:39 WIB
Begini Pengaruh Tax Amnesty pada Pelaporan SPT Orang Pribadi

JAKARTA, DDTCNews–Program tax amnesty Juli 2016-Maret 2017 diduga telah mendorong peningkatan kepatuhan pajak khusus bagi wajib pajak (WP) orang pribadi nonkaryawan, namun tetap belum cukup untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kepatuhan WP yang ditandai pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2016 untuk WP orang pribadi nonkaryawan tumbuh cukup tinggi, yaitu sekitar 36,09%.

“SPT WP orang pribadi nonkaryawan yang dilaporkan tahun ini 999.087, sementara tahun lalu hanya terkumpul 734.131 SPT. Kenaikan itu terjadi karena peningkatan kepatuhan setelah berlangsungnya program pengampunan pajak,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (2/5).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, program pengampunan pajak (tax amnesty) sejak awal memang dirancang antara lain untuk memperluas basis pajak. Caranya ditempuh dengan ‘menghapuskan dosa dan memutihkan’ kelalaian WP dalam pengurusan pajaknya.

Untuk itu, WP orang pribadi dikenakan tarif tebusan sangat rendah dari tarif normal yaitu 2%, 3% atau 5% untuk deklarasi harta dalam negeri atau repatriasi harta di luar negeri; lalu 4%, 6% atau 10% untuk deklarasi harta luar negeri tanpa repatriasi, serta 0,5% dan 2% untuk UMKM.

Kendati demikian, Hestu mengakui pertumbuhan penyetoran SPT pajak secara keseluruhan pada tahun 2017 yang sebanyak 11.302.110 SPT justru minus sekitar 2,04% jika dibandingkan dengan jumlah SPT terkumpul pada tahun lalu yang sebanyak 11.537.781.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Bahkan penurunan kepatuhan pajak terbesar terjadi pada wajib pajak orang pribadi karyawan yang menurun sebesar 5,03% jika dibandingkan dengan penyampaian SPT pada tahun sebelumnya,” tuturnya.

Menurut Hestu, penurunan kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan tersebut disebabkan atas kenaikan yang signifikan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada pertengahan tahun 2016, pasalnya kenaikan PTKP sekitar 50%.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, besaran PTKP yang berlaku hingga pertengahan tahun 2016 yaitu sekitar Rp3 juta. Namun sejak pertengahan tahun 2016, PTKP meningkat 50% menjadi Rp4,5 juta dan berlaku hingga saat ini. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?