KEPATUHAN PAJAK

Begini Pengaruh Tax Amnesty pada Pelaporan SPT Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2017 | 18:39 WIB
Begini Pengaruh Tax Amnesty pada Pelaporan SPT Orang Pribadi

JAKARTA, DDTCNews–Program tax amnesty Juli 2016-Maret 2017 diduga telah mendorong peningkatan kepatuhan pajak khusus bagi wajib pajak (WP) orang pribadi nonkaryawan, namun tetap belum cukup untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kepatuhan WP yang ditandai pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2016 untuk WP orang pribadi nonkaryawan tumbuh cukup tinggi, yaitu sekitar 36,09%.

“SPT WP orang pribadi nonkaryawan yang dilaporkan tahun ini 999.087, sementara tahun lalu hanya terkumpul 734.131 SPT. Kenaikan itu terjadi karena peningkatan kepatuhan setelah berlangsungnya program pengampunan pajak,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (2/5).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Seperti diketahui, program pengampunan pajak (tax amnesty) sejak awal memang dirancang antara lain untuk memperluas basis pajak. Caranya ditempuh dengan ‘menghapuskan dosa dan memutihkan’ kelalaian WP dalam pengurusan pajaknya.

Untuk itu, WP orang pribadi dikenakan tarif tebusan sangat rendah dari tarif normal yaitu 2%, 3% atau 5% untuk deklarasi harta dalam negeri atau repatriasi harta di luar negeri; lalu 4%, 6% atau 10% untuk deklarasi harta luar negeri tanpa repatriasi, serta 0,5% dan 2% untuk UMKM.

Kendati demikian, Hestu mengakui pertumbuhan penyetoran SPT pajak secara keseluruhan pada tahun 2017 yang sebanyak 11.302.110 SPT justru minus sekitar 2,04% jika dibandingkan dengan jumlah SPT terkumpul pada tahun lalu yang sebanyak 11.537.781.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

“Bahkan penurunan kepatuhan pajak terbesar terjadi pada wajib pajak orang pribadi karyawan yang menurun sebesar 5,03% jika dibandingkan dengan penyampaian SPT pada tahun sebelumnya,” tuturnya.

Menurut Hestu, penurunan kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan tersebut disebabkan atas kenaikan yang signifikan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada pertengahan tahun 2016, pasalnya kenaikan PTKP sekitar 50%.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, besaran PTKP yang berlaku hingga pertengahan tahun 2016 yaitu sekitar Rp3 juta. Namun sejak pertengahan tahun 2016, PTKP meningkat 50% menjadi Rp4,5 juta dan berlaku hingga saat ini. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha