JAKARTA, DDTCNews–Program tax amnesty Juli 2016-Maret 2017 diduga telah mendorong peningkatan kepatuhan pajak khusus bagi wajib pajak (WP) orang pribadi nonkaryawan, namun tetap belum cukup untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kepatuhan WP yang ditandai pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2016 untuk WP orang pribadi nonkaryawan tumbuh cukup tinggi, yaitu sekitar 36,09%.
“SPT WP orang pribadi nonkaryawan yang dilaporkan tahun ini 999.087, sementara tahun lalu hanya terkumpul 734.131 SPT. Kenaikan itu terjadi karena peningkatan kepatuhan setelah berlangsungnya program pengampunan pajak,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (2/5).
Seperti diketahui, program pengampunan pajak (tax amnesty) sejak awal memang dirancang antara lain untuk memperluas basis pajak. Caranya ditempuh dengan ‘menghapuskan dosa dan memutihkan’ kelalaian WP dalam pengurusan pajaknya.
Untuk itu, WP orang pribadi dikenakan tarif tebusan sangat rendah dari tarif normal yaitu 2%, 3% atau 5% untuk deklarasi harta dalam negeri atau repatriasi harta di luar negeri; lalu 4%, 6% atau 10% untuk deklarasi harta luar negeri tanpa repatriasi, serta 0,5% dan 2% untuk UMKM.
Kendati demikian, Hestu mengakui pertumbuhan penyetoran SPT pajak secara keseluruhan pada tahun 2017 yang sebanyak 11.302.110 SPT justru minus sekitar 2,04% jika dibandingkan dengan jumlah SPT terkumpul pada tahun lalu yang sebanyak 11.537.781.
“Bahkan penurunan kepatuhan pajak terbesar terjadi pada wajib pajak orang pribadi karyawan yang menurun sebesar 5,03% jika dibandingkan dengan penyampaian SPT pada tahun sebelumnya,” tuturnya.
Menurut Hestu, penurunan kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan tersebut disebabkan atas kenaikan yang signifikan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada pertengahan tahun 2016, pasalnya kenaikan PTKP sekitar 50%.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, besaran PTKP yang berlaku hingga pertengahan tahun 2016 yaitu sekitar Rp3 juta. Namun sejak pertengahan tahun 2016, PTKP meningkat 50% menjadi Rp4,5 juta dan berlaku hingga saat ini. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.