UU HPP

Begini Panduan Hitung Harta dalam Program Pengungkapan Sukarela

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Begini Panduan Hitung Harta dalam Program Pengungkapan Sukarela

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan beberapa pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam menghitung jumlah harta bersih yang diungkapkan wajib pajak yang sudah ikut serta dalam program tax amnesty 2016.

Pedoman menghitung nilai harta bersih tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (9) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat 5 jenis panduan menghitung jumlah harta bersih. Kalkulasi tersebut berdasarkan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir.

Pertama, pedoman menghitung besaran harta bersih yang diungkapkan wajib pajak berdasarkan nilai nominal. Skema pertama ini berlaku untuk harta bersih berupa kas atau setara kas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"..nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas..," bunyi Pasal 5 ayat (9) huruf a UU HPP dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Kedua, menghitung jumlah harta berdasarkan nilai yang ditetapkan pemerintah. Pada kategori ini berlaku pada harta berupa aset seperti tanah, bangunan dan kendaraan bermotor. Dasar penetapan nilai harta berdasarkan nilai jual objek pajak untuk aset tanah atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor.

Ketiga, menghitung jumlah harta bersih berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk. Opsi ini berlaku untuk harta milik wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela dalam bentuk emas dan perak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Keempat, menghitung jumlah harta berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia. Kriteria ini berlaku untuk harta dalam bentuk saham dan waran yang diperjualbelikan bursa efek.

Kelima, menghitung jumlah harta bersih berdasarkan nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga Efek Indonesia. Kategori ini berlaku untuk harta wajib pajak yang hendak diungkapkan dalam bentuk surat berharga negara dan efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan perusahaan.

Selain itu, ada juga skema alternatif untuk harta yang tidak tercakup pada lima kriteria di atas yaitu menghitung jumlah harta berdasarkan nilai hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

"Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik," bunyi Pasal 5 ayat (10) UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar