RUU KUP

Begini Pandangan Fraksi di DPR Soal Penerapan GAAR

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 15:30 WIB
Begini Pandangan Fraksi di DPR Soal Penerapan GAAR

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas fraksi di Komisi XI memberikan dukungan penuh terhadap rencana penerapan general anti avoidance rule (GAAR) yang tertuang pada RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dari total 9 fraksi pada Komisi XI, hanya fraksi Partai Golkar dan Partai PDIP yang memberikan catatan khusus atas rencana penerapan GAAR.

"Mengkaji kembali skema penerapan GAAR agar tidak semua kegiatan tax planning teridentifikasi sebagai penghindaran pajak," sebut fraksi Golkar dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip pada Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Menurut Golkar, penerapan GAAR berpotensi menimbulkan sengketa pajak baru akibat adanya kewenangan dirjen pajak untuk melakukan subjective judgement meski GAAR akan diperinci melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Golkar memahami upaya pemerintah dalam memerangi aggressive tax planning. Meski demikian, Golkar menilai GAAR bisa memunculkan aggressive tax collection lantaran mengedepankan prinsip substance over form.

"DPR perlu mendorong PP yang mengatur lembaga/komite independen yang berwenang menilai dan menentukan penerapan prinsip substance over form," tulis Golkar dalam DIM RUU KUP.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, PDIP memandang ketentuan GAAR pada RUU KUP sebaiknya dihapus. Menurut PDIP, GAAR bisa dimaknai sangat luas sehingga berpotensi meningkatkan sengketa dan rawan disalahgunakan.

Sebagai informasi, pemerintah mengusulkan GAAR pada RUU KUP sehingga otoritas pajak dapat mengoreksi transaksi wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak, yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 11:54 WIB

Rencana penerapan GAAR ini perlu dirancang dengan matang agar saat implementasinya tidak menimbulkan uncertainty bagi wajib pajak serta tidak membuat adanya aggresive tax collection bagi otoritas pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN