RUU KUP

Begini Pandangan Fraksi di DPR Soal Penerapan GAAR

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 15:30 WIB
Begini Pandangan Fraksi di DPR Soal Penerapan GAAR

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas fraksi di Komisi XI memberikan dukungan penuh terhadap rencana penerapan general anti avoidance rule (GAAR) yang tertuang pada RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dari total 9 fraksi pada Komisi XI, hanya fraksi Partai Golkar dan Partai PDIP yang memberikan catatan khusus atas rencana penerapan GAAR.

"Mengkaji kembali skema penerapan GAAR agar tidak semua kegiatan tax planning teridentifikasi sebagai penghindaran pajak," sebut fraksi Golkar dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip pada Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Golkar, penerapan GAAR berpotensi menimbulkan sengketa pajak baru akibat adanya kewenangan dirjen pajak untuk melakukan subjective judgement meski GAAR akan diperinci melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Golkar memahami upaya pemerintah dalam memerangi aggressive tax planning. Meski demikian, Golkar menilai GAAR bisa memunculkan aggressive tax collection lantaran mengedepankan prinsip substance over form.

"DPR perlu mendorong PP yang mengatur lembaga/komite independen yang berwenang menilai dan menentukan penerapan prinsip substance over form," tulis Golkar dalam DIM RUU KUP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, PDIP memandang ketentuan GAAR pada RUU KUP sebaiknya dihapus. Menurut PDIP, GAAR bisa dimaknai sangat luas sehingga berpotensi meningkatkan sengketa dan rawan disalahgunakan.

Sebagai informasi, pemerintah mengusulkan GAAR pada RUU KUP sehingga otoritas pajak dapat mengoreksi transaksi wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak, yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 11:54 WIB

Rencana penerapan GAAR ini perlu dirancang dengan matang agar saat implementasinya tidak menimbulkan uncertainty bagi wajib pajak serta tidak membuat adanya aggresive tax collection bagi otoritas pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra