RUU KUP

Begini Pandangan Fraksi di DPR Soal Penerapan GAAR

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 15:30 WIB
Begini Pandangan Fraksi di DPR Soal Penerapan GAAR

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas fraksi di Komisi XI memberikan dukungan penuh terhadap rencana penerapan general anti avoidance rule (GAAR) yang tertuang pada RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dari total 9 fraksi pada Komisi XI, hanya fraksi Partai Golkar dan Partai PDIP yang memberikan catatan khusus atas rencana penerapan GAAR.

"Mengkaji kembali skema penerapan GAAR agar tidak semua kegiatan tax planning teridentifikasi sebagai penghindaran pajak," sebut fraksi Golkar dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip pada Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut Golkar, penerapan GAAR berpotensi menimbulkan sengketa pajak baru akibat adanya kewenangan dirjen pajak untuk melakukan subjective judgement meski GAAR akan diperinci melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Golkar memahami upaya pemerintah dalam memerangi aggressive tax planning. Meski demikian, Golkar menilai GAAR bisa memunculkan aggressive tax collection lantaran mengedepankan prinsip substance over form.

"DPR perlu mendorong PP yang mengatur lembaga/komite independen yang berwenang menilai dan menentukan penerapan prinsip substance over form," tulis Golkar dalam DIM RUU KUP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, PDIP memandang ketentuan GAAR pada RUU KUP sebaiknya dihapus. Menurut PDIP, GAAR bisa dimaknai sangat luas sehingga berpotensi meningkatkan sengketa dan rawan disalahgunakan.

Sebagai informasi, pemerintah mengusulkan GAAR pada RUU KUP sehingga otoritas pajak dapat mengoreksi transaksi wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak, yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 11:54 WIB

Rencana penerapan GAAR ini perlu dirancang dengan matang agar saat implementasinya tidak menimbulkan uncertainty bagi wajib pajak serta tidak membuat adanya aggresive tax collection bagi otoritas pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?