BERITA PAJAK HARI INI

Begini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal Aplikasi Resmi E-Faktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 09:10 WIB
Begini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal Aplikasi Resmi E-Faktur

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan informasi resmi terkait aplikasi e-faktur versi 2.0 hanya dapat diperoleh di laman website Ditjen Pajak, www.pajak.go.id. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Senin (2/10).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan informasi yang beredar di masyarakat terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan link yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak tidaklah benar.

Fitur penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0, antara lain pengusaha kena pajak diimbau untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai hasil keputusan dari kebijakan reformasi pajak Trump yang akan berdampak signifikan pada pasar obligasi di kawasan Asia Tenggara. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pasar Obligasi Tunggu Hasil Keputusan Reformasi Pajak Trump

Usulan reformasi pajak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump butuh beberapa bulan setelah diputuskan baru dapat mempengaruhi minat asing pada obligasi di kawasan Asian Tenggara, termasuk Indonesia. Analis Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Robby Rushandie memperkirakan kekhawatiran pelaku pasar obligasi hanya bersifat temporer. Pasar masih akan wait and see bagaimana realisasi reformasi pajak dan dampaknya terhadap inflasi AS. Jika reformasi pajak sukses, menurutnya dikhawatirkan investor akan lebih tertarik pada instrumen investasi dalam bentuk saham di AS.

  • Tutupi Cash Mismatch, Pemerintah Terbitkan SBN Berjangka Waktu Mingguan

Tahun ini, pemerintah kemungkinan akan mulai merilis seri Surat Berharga Negara dengan tenor beragam kurang dari setahun untuk menutupi kebutuhan cash mismatch antara kebutuhan anggaran mendesak dengan ketersedian anggaran pendapatan negara. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Loto Srinaita Ginting mengatakan seri tersebut tergolong ke dalam Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang tenornya bisa hanya beberapa minggu, tergantung kebutuhan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Daya Saing Naik, Produk Industri Semakin Kompetitif

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai peningkatan daya saing Indonesia di kancah global menunjukkan bahwa produk-produk industri nasional semakin kompetitif baik di pasar domestik maupun ekspor. Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) terkait Global Competitiveness Index 2017-2018, daya saing Indonesia secara global tahun ini berada pada posisi ke-36 dari 137 negara atau naik lima peringkat dibandingkan tahun sebelumnya yang menduduki posisi ke-41. Sedangkan, tahun 2013 posisi ke-38 dari 148 negara, tahun 2014 posisi ke-34 dari 144 negara, dan tahun 2015 posisi ke-37 dari 140 negara.

  • Negosiasi Segera Berakhir, Freeport Diminta Setor Pajak Lebih Besar

Negosiasi antara pemerintah dan Freeport Indonesia (FI) yang sudah berjalan sejak Februari lalu dan mulai intens sejak April tersebut ditargetkan mencapai final paling lambat 10 Oktober 2017. Keempat poin kesepakatan pemerintah dan Freeport tersebut adalah kesediaan Freeport untuk mendivestasi 51% saham, menyelesaikan pembangunan smelter paling lambat Januari 2022, menyetor pajak lebih besar ke negara, serta perpanjangan izin operasi secara bertahap.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?