BERITA PAJAK HARI INI

Begini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal Aplikasi Resmi E-Faktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 09:10 WIB
Begini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal Aplikasi Resmi E-Faktur

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan informasi resmi terkait aplikasi e-faktur versi 2.0 hanya dapat diperoleh di laman website Ditjen Pajak, www.pajak.go.id. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Senin (2/10).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan informasi yang beredar di masyarakat terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan link yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak tidaklah benar.

Fitur penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0, antara lain pengusaha kena pajak diimbau untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berita lainnya mengenai hasil keputusan dari kebijakan reformasi pajak Trump yang akan berdampak signifikan pada pasar obligasi di kawasan Asia Tenggara. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pasar Obligasi Tunggu Hasil Keputusan Reformasi Pajak Trump

Usulan reformasi pajak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump butuh beberapa bulan setelah diputuskan baru dapat mempengaruhi minat asing pada obligasi di kawasan Asian Tenggara, termasuk Indonesia. Analis Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Robby Rushandie memperkirakan kekhawatiran pelaku pasar obligasi hanya bersifat temporer. Pasar masih akan wait and see bagaimana realisasi reformasi pajak dan dampaknya terhadap inflasi AS. Jika reformasi pajak sukses, menurutnya dikhawatirkan investor akan lebih tertarik pada instrumen investasi dalam bentuk saham di AS.

  • Tutupi Cash Mismatch, Pemerintah Terbitkan SBN Berjangka Waktu Mingguan

Tahun ini, pemerintah kemungkinan akan mulai merilis seri Surat Berharga Negara dengan tenor beragam kurang dari setahun untuk menutupi kebutuhan cash mismatch antara kebutuhan anggaran mendesak dengan ketersedian anggaran pendapatan negara. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Loto Srinaita Ginting mengatakan seri tersebut tergolong ke dalam Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang tenornya bisa hanya beberapa minggu, tergantung kebutuhan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Daya Saing Naik, Produk Industri Semakin Kompetitif

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai peningkatan daya saing Indonesia di kancah global menunjukkan bahwa produk-produk industri nasional semakin kompetitif baik di pasar domestik maupun ekspor. Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) terkait Global Competitiveness Index 2017-2018, daya saing Indonesia secara global tahun ini berada pada posisi ke-36 dari 137 negara atau naik lima peringkat dibandingkan tahun sebelumnya yang menduduki posisi ke-41. Sedangkan, tahun 2013 posisi ke-38 dari 148 negara, tahun 2014 posisi ke-34 dari 144 negara, dan tahun 2015 posisi ke-37 dari 140 negara.

  • Negosiasi Segera Berakhir, Freeport Diminta Setor Pajak Lebih Besar

Negosiasi antara pemerintah dan Freeport Indonesia (FI) yang sudah berjalan sejak Februari lalu dan mulai intens sejak April tersebut ditargetkan mencapai final paling lambat 10 Oktober 2017. Keempat poin kesepakatan pemerintah dan Freeport tersebut adalah kesediaan Freeport untuk mendivestasi 51% saham, menyelesaikan pembangunan smelter paling lambat Januari 2022, menyetor pajak lebih besar ke negara, serta perpanjangan izin operasi secara bertahap.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax