Ilustrasi. Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 48/2023 turut memuat penegasan ketentuan pajak masukan berhubungan dengan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang PPN terutangnya dipungut menggunakan besaran tertentu.
Penyerahan yang dimaksud sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023. Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.
Kemudian, penyerahan yang dimaksud juga termuat dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 48/2023. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Penyerahan dilakukan PKP pabrikan emas pabrikan dan pedagang emas perhiasan.
“Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 ayat (1), tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (1) PMK 48/2023, dikutip pada Senin (8/5/2023).
Selain itu, Pasal 21 ayat (2) PMK 48/2023 juga memuat penentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN.
Penentuan itu dilakukan jika dalam suatu masa pajak, PKP melakukan penyerahan yang terutang PPN dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan serta penyerahan yang terutang PPN dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang PPN.
Adapun Pasal 9 ayat (5) UU PPN memuat ketentuan jika dalam suatu masa pajak, PKP melalukan 2 penyerahan. Pertama, penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan.
Kedua, penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak.
Jika bagian penyerahan yang terutang pajak dalam penyerahan pertama dapat diketahui dengan pasti pembukuannya, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan merupakan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan pertama.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, jika pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak pertama tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan pedoman pengkreditan pajak masukan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.