PMK 48/2023

Begini Ketentuan Pajak Masukan Penyerahan Emas dan Jasa PMK 48/2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2023 | 15:41 WIB
Begini Ketentuan Pajak Masukan Penyerahan Emas dan Jasa PMK 48/2023

Ilustrasi. Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 48/2023 turut memuat penegasan ketentuan pajak masukan berhubungan dengan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang PPN terutangnya dipungut menggunakan besaran tertentu.

Penyerahan yang dimaksud sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023. Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Kemudian, penyerahan yang dimaksud juga termuat dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 48/2023. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Penyerahan dilakukan PKP pabrikan emas pabrikan dan pedagang emas perhiasan.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

“Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 ayat (1), tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (1) PMK 48/2023, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Selain itu, Pasal 21 ayat (2) PMK 48/2023 juga memuat penentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN.

Penentuan itu dilakukan jika dalam suatu masa pajak, PKP melakukan penyerahan yang terutang PPN dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan serta penyerahan yang terutang PPN dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang PPN.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Adapun Pasal 9 ayat (5) UU PPN memuat ketentuan jika dalam suatu masa pajak, PKP melalukan 2 penyerahan. Pertama, penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan.

Kedua, penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak.

Jika bagian penyerahan yang terutang pajak dalam penyerahan pertama dapat diketahui dengan pasti pembukuannya, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan merupakan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan pertama.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, jika pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak pertama tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan pedoman pengkreditan pajak masukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini