PMK 16/2020

Begini Ketentuan Aktiva Tetap yang Bisa Dapat Investment Allowance

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:10 WIB
Begini Ketentuan Aktiva Tetap yang Bisa Dapat Investment Allowance

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan sejumlah ketentuan terkait aktiva tetap berwujud termasuk tanah dalam pemberian fasilitas investment allowance untuk industri padat karya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.010/2020, fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto diberikan sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah.

“Yang digunakan untuk kegiatan usaha utama,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 9 Maret 2020 ini.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sesuai pasal 3 beleid tersebut disebutkan aktiva tetap berwujud termasuk tanah harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, diperoleh wajib pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain.

Kedua, tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, yang teklah diterbitkan oleh BKPM atau Dinas PM-PTSP Provinsi atau Dinas PM-PTSP Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) sebagai dasar pemberian fasilitas PPh. Ketiga, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Sementara, untuk aktiva tetap berwujud selain tanah harus memenuhi tiga ketentuan tersebut dan diperoleh setelah izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, dan/atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS diterbitkan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Ada 45 sektor usaha industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini. Wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pajak lain seperti tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas investment allowance.

Industri padat karya yang berhak mendapatkan insentif investment allowance adalah wajib pajak badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu 1 tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China