PMK 16/2020

Begini Ketentuan Aktiva Tetap yang Bisa Dapat Investment Allowance

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:10 WIB
Begini Ketentuan Aktiva Tetap yang Bisa Dapat Investment Allowance

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan sejumlah ketentuan terkait aktiva tetap berwujud termasuk tanah dalam pemberian fasilitas investment allowance untuk industri padat karya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.010/2020, fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto diberikan sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah.

“Yang digunakan untuk kegiatan usaha utama,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 9 Maret 2020 ini.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sesuai pasal 3 beleid tersebut disebutkan aktiva tetap berwujud termasuk tanah harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, diperoleh wajib pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain.

Kedua, tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, yang teklah diterbitkan oleh BKPM atau Dinas PM-PTSP Provinsi atau Dinas PM-PTSP Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) sebagai dasar pemberian fasilitas PPh. Ketiga, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Sementara, untuk aktiva tetap berwujud selain tanah harus memenuhi tiga ketentuan tersebut dan diperoleh setelah izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, dan/atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS diterbitkan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ada 45 sektor usaha industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini. Wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pajak lain seperti tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas investment allowance.

Industri padat karya yang berhak mendapatkan insentif investment allowance adalah wajib pajak badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu 1 tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan