PMK 16/2020

Begini Ketentuan Aktiva Tetap yang Bisa Dapat Investment Allowance

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:10 WIB
Begini Ketentuan Aktiva Tetap yang Bisa Dapat Investment Allowance

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan sejumlah ketentuan terkait aktiva tetap berwujud termasuk tanah dalam pemberian fasilitas investment allowance untuk industri padat karya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.010/2020, fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto diberikan sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah.

“Yang digunakan untuk kegiatan usaha utama,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 9 Maret 2020 ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sesuai pasal 3 beleid tersebut disebutkan aktiva tetap berwujud termasuk tanah harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, diperoleh wajib pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain.

Kedua, tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, yang teklah diterbitkan oleh BKPM atau Dinas PM-PTSP Provinsi atau Dinas PM-PTSP Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) sebagai dasar pemberian fasilitas PPh. Ketiga, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Sementara, untuk aktiva tetap berwujud selain tanah harus memenuhi tiga ketentuan tersebut dan diperoleh setelah izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, dan/atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS diterbitkan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Ada 45 sektor usaha industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini. Wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pajak lain seperti tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas investment allowance.

Industri padat karya yang berhak mendapatkan insentif investment allowance adalah wajib pajak badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu 1 tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja